Nasional

15 Kali Curi Motor, Pria di Jakbar Tertangkap Saat Dirazia Polisi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polisi menangkap dua pria berinisial RM (28) dan YS (22), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jakarta Barat. Keduanya diketahui telah belasan kali melakukan aksinya tersebut.

"Kawanan pelaku curanmor ini sudah melakukan aksinya mengambil kendaraan bermotor di Jakarta Barat sudah sebanyak 15 kali," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R. Kumono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada Rabu (28/10) di daerah Jalan Sasak III, Kebon Jeruk, Jakbar. Korban pun segera melapor kasus tersebut ke kantor polisi setempat.

Tim buser di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah dan Panit Reskrim Iptu Lili Sipriyadi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/10) sekitar pukul 04.28 WIB, tim kemudian mengamankan pelaku RM yang tengah berkendara.

"Saat diberhentikan oleh petugas dan saat dimintai untuk menunjukkan surat-surat sepeda motor tersebut pelaku RM tidak bisa menunjukkannya," ujar Sigit.

Hasil interogasi petugas, diketahui sepeda motor yang dikendarai oleh RM merupakan hasil curian. Besok harinya pelaku lainnya inisial YS pun turut diamankan oleh petugas.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiyansyah menerangkan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya hanya bermodalkan obeng kembang saja.

"Pelaku sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan. Pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutuskan kemudian menyambung kembali," ujar Yudi.

Satu orang buron berinisial EL pun masih terus dikejar oleh kepolisian. Diketahui buron tersebut berperan sebagai penadah.

Sejumlah barang bukti ikut disita polisi dari keduanya, mulai dari satu buah obeng kembang, serta satu unit motor curian pelaku.

Kini keduanya telah ditahan di Polsek Kebon Jeruk. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.


Tulis Komentar