Riau

Tim Harimau Kampar Polda Riau Tangkap Kurir 20 Kg Sabu, Satu Tewas Ditembak

GILANGNEWS.COM - Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 20 Kg sabu dari empat orang tersangka.

Satu tersangka tewas ditembak karena melawan ketika ditangkap dan satu tersangka meninggal di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, sabu dibawah dari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis ke Pekanbaru. Rencana itu diketahui oleh Tim Harimau Kampar pada Jumat (23/10/2020).

Tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Selama 14 hari tim berada di Pulau Rupat, Bengkalis dan Kota Dumai.

Penyelidikan mendapat titik terang. Pada Senin (9/11/2020). Tim Harimau Kampar diback up oleh satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 orang pelaku,

Tim mengikuti hingga Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Kecamatan Bukit Baru. Mobil pelaku dihadang tapi pelaku mencoba melarikan diri dan berupaya menabrakan mobil ke petugas kepolisian.

"Kita lakukan tindakan tegas, dari upaya membahayakan diri petugas. (Pelaku) menabrakkan mobil ke petugas hingga dilakukan tindakan tegas (ditembak)," kata Agung, didampingi Wakapolda Riau, Brigjen Tagana Bangun, Senin (9/11/2020.

Tembakan itu mengenai sopir Avanza, Hendra. Pelaku dilarikan ke rumah sakit di Kota Dumai dan meninggal. "Pelaku meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Agung.

Selain Hendra, tim juga mengamankan Syamsul Bahri yang duduk di samping driver. Dia memegang dua karung yang berisi 20 Kg sabu.

Untuk mengecoh petugas, pelaku mengemas sabu dalam bungkus Milo. "Biasanya sabu dikemas dalam bungkus teh. Kali ini mereka kelabui dengam bungkus Milo. Ini cara mereka untuk menghindar dari identifikasi petugas," jelas Agung

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya di sebuah kos home stay. Di sana, dilakukan penangkapan terhadap Simson Siahaan yang berperan sebagai pengawal.

Simson dalam tugasnya mengaku sebagai anggota Polri, meyakinkan Hendra dan Syamsul Bahri bahwa perjalanan mereka sudah aman. Dari tugas itu, Simson mendapat upah Rp40 juta.

Ketiga pelaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Syaharuddin Effendi. Namun, pelaku meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku Syaharuddin meninggal karena muntah darah. Dia memang sudah sakit lama," kata Agung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.


Tulis Komentar