Riau

Baru Bebas dari Penjara, Spesialis Jambret Handphone Ini Beraksi Lagi

GILANGNEWS.COM - Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku jambret residivis berinisial IS (18). Ternyata pelaku ini sudah 5 kali melakukan aksi yang sama di wilayah Kota Pekanbaru.

Pelaku ditangkap di tempat kos-kosan Jalan Arjuna, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, berdasarkan laporan dari korbannya bernama Dia (23) pada tanggal 6 November 2020.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui AKP Dani Andhika Karya Gita mengatakan, IS menjambret mengincar korbannya yang sedang berhenti dipinggir jalan memainkan handphone.

"Korban ini berhenti di simpang lampu merah Jalan Riau menggunakan sepeda motor yang hendak pulang kerja. Saat itu, korban sedang menggunakan 1 unit handphone merk iPhone 6S untuk menghubungi temannya," ucap Dani, Rabu (11/11/2020).

Usai menelepon, korban meletakkan handphonenya di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri. Namun ketika melewati lampu merah, tiba-tiba korban dipepet 2 orang tidak dikenal yang langsung mengambil paksa handphone korban yang berada di dashboard.

"Kedua pelaku menggunakan sepeda motor N-Max warna hitam. Pelaku yang dibonceng ini yang mengambil handphone milik korban, sedangkan pelaku lainnya hanya sebagai pengemudi," lanjutnya.

Melihat insiden itu, korban langsung berteriak maling dan berusaha mengejar kedua pelaku, namun mereka bisa melarikan diri membawa handphone milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi bahwa pelaku jambret sedang berada di salah satu kos-kosan di Jalan Arjuna, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Setibanya di lokasi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial IS. Sedangkan rekannya tidak ada di lokasi penangkapan.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial AR (DPO) dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam yang saat ini dalam pencarian barang bukti," cakapnya.

Tidak sampai disitu, Kapolsek Senapelan juga menegaskan bahwa pelaku IS beserta rekannya yang masih DPO berinisial AR sudah melakukan jambret sebanyak 5 TKP di wilayah Pekanbaru.

"Mereka spesialis jambret handphone. Sudah 5 kali melakukan aksinya. Pelaku ini juga merupakan residivis hukum dalam perkara yang sama, dan pelaku baru bebas menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Pekanbaru pada 9 September 2020 lalu," pungkasnya.


Tulis Komentar