Paksa Masuk Proyek Tol Pekanbaru-Padang, 6 Anggota Serikat Pekerja Ditangkap
GILANGNEWS.COM - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar di-backup Resmob Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap enam orang anggota serikat pekerja. Para pelaku diciduk karena memaksa masuk dalam pengerjaan proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang.
Keenam pelaku adalah Samuel Sitompul alias William als Tompul, Alam Surya alias Surya, Juanda alias Gobeh alias Black, Heryanto Simorangkir alias Hery, Syafrizal Anto alias Anto, dan Andri Mario Tobing alias Andri.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, para pelaku secara melawan hukum, memaksa orang lain, mengancam dan melakkan kekerasan. Tindakan pelaku dilaporkan ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi No: LP/362/XI/2020/RIAU/RES KAMPAR, tanggal 02 November 2020. "Pelaku dijerat Pasal 170 Jo 335 KUHP Jo Pasal 55 dan 56," kata Sunarto, Rabu (18/11/2020).
Sunarto menjelaskan, peristiwa terjadi pada 2 November 2020 sekitar pukul 13.26 WIB, di Jalan Pajajaran Desa Bukit Teratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, tepatnya di Kantor PT Hutama Karya Indonesia (PT HKI).
Tulis Komentar