Riau

Rohul akan Buat Ranperda Penanganan Penyakit Menular

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanganan penyakit menular. Pengajuan Perda ini untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan, khususnya disaat Pandemi Covid-19 saat ini.

Pjs Bupati Rohul Masrul Kasmi mengatakan, Ranperda tentang penanganan penyakit menular ini bukan hanya diperuntukan untuk penanganan Covid-19 yang mewabah saat ini. Menurutnya, Ranperda ini merupakan antisipasi Pemkab Rohul jika dikemudian hari terjadi penyakit menular yang bersifat pandemi seperti Covid-19.

"Covid-19 ini menjadi pengalaman kita untuk lebih antisipatif. Makanya kita perlu regulasi yang kuat agar bisa setiap kebijakan khususnya terkait penggunaan anggaran dan sanksi agar tidak bertentangan dengan kaidah gukum yang ada," cakap Masrul Kasmi.

Dijelaskan Masrul, Ranperda tentang penanganan penyakit menular ini akan memuat penanganan penyakit menular berdasarkan aspek sosial, kesehatan, spiritual yang memungkinkan setiap warga Rohul dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Sementara itu Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST mengatakan, Ranperda Penanganan Penyakit Menular ini merupakan Ranperda Usulan dari Forkompimda Rohul. Meski Rohul sudah memiliki Perbup tersebut masih bersifat terbatas dan tidak bisa memuat sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Untuk memuat sanksi, tidak bisa hanya dengan mengeluarkan Perbup namun harus di atas itu yakni Perda. Dengan adanya perda kita berharap kedisiplinan warga dalam memathui protokol kesehatan akan meningkat," cakap Wanda.

Disingung mengapa Rohul tidak mengacu saja kepada UU Kekarantinaan Kesehatan atau Peraturan Gubernur Riau yang juga sudah mengeluarkan Pergub yang sama, Wanda menyebutkan, pada prinsipnya Ranperda penanganan penyakit menular ini sama dengan UU Kekarantinaan ataupun Pergub. Punya semangat yang sama.

Namun ada hal-hal yang harus diatur sesuai dengan kondisi kebatinan masyarakat Rokan Hulu dan kearifan lokal yang ada tapi tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Jika diatur dalam Perda kita tentunya dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kearifan lokal kita sendiri. Pendekatannya juga akan berbeda dan tentunya akan lebih efektif," tambahnya.

Wanda menambahkan, DPRD akan berupaya membahas dan mengesahkan Ranperda ini paling lambat Desember 2020. Sehingga pada tahun 2021 Ranperda ini sudah dapat efektif diterapkan oleh pemerintah daerah.


Tulis Komentar