Legislator

Hamdani Bohongi Anggota Dewan dan Walikota, Pura Pura Tanda Tangan Addendum

Pura-pura: Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP pura-pura menandatangani Addendum Program Pembangunan Pemko Pekanbaru yang berbarengan dengan Proyek Startegis Nasional dalam MoU Addendum di depan Walikota, Pj Sekdako M Jamil, serta tiga Pimpinan DPRD, di ruan

PEKANBARU- DPRD Pekanbaru sudah resmi mengesahkan APBD Murni 2021, Senin (30/11/2020) malam. Dalam rapat paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, tiga Pimpinan lainnya, serta dihadiri Walikota Pekanbaru Firdaus MT, APBD disahkan Rp 2,597 triliun. 

Menariknya, pada paripurna ini, diwarnai interupsi hampir dari semua anggota DPRD Pekanbaru yang hadir.

Kondisi ini terjadi, saat pengesahan APBD 2021, yang bersamaan dengan penandatanganan addendum program Pemko Pekanbaru dalam pembangunan proyek startegis Nasional, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, menolak menandatangani perjanjian tersebut.

Dari pantauan www.gilangnews.com di ruang sidang, awalnya berjalan lancar. Saat dilakukannya penandatanganan bersama addendum proyek jalan lingkar 70, Walikota Pekanbaru dan 4 pimpinan  DPRD bersama sama turun dari podium, penandatanganan ini diabadikan oleh awak media melalui foto bersama. 

Diawali dari Walikota Pekanbaru dan Pj Sekdako, serta 3 Pimpinan DPRD Pekanbaru yakni Ginda Burnama, T Azwendi Fajri dan Nofrizal, secara silih berganti melakukan penandatanganan.

Namun saat giliran Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tampak memegang pena saja, di atas perjanjian addendum, tanpa menorehkan tandatangan dirinya. 

Sontak saja hal ini membuat para anggota DPRD yang lain curiga dan membuat sidang berlangsung dengan suasana gaduh. Walikota Pekanbaru yang sudah berada di podium, terpaksa menghentikan pidato singkatnya tentang pengesahan APBD 2021. Apalagi interupsi datang silih berganti dari anggota DPRD Pekanbaru.

Ini diawali dengan interupsi Pimpinan DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri di depan dan menyampaikan kekecewaannya kepada Hamdani selaku pimpinan sidang. Dia menyebut, jika kerja DPRD dari pagi hingga malam hari tidak dihargai.

"Selama menjadi Anggota DPRD Pekanbaru, ini pertama kalinya pimpinan menyampaikan interupsi di depan. Kita kerja dari pagi hingga malam, tapi tak dihargai," ucapnya.

Amarah yang sama juga diluapkan anggota dewan Sigit Yuwono ST. Dia mempertanyakan sikap Ketua DPRD Hamdani yang tidak menandatangani addendum. Jika memang tidak mau ikut paripurna ini, ada pimpinan lain yang bisa  memimpin rapat ini. 

"Kita sudah ke Jakarta ke Kementerian minta surat resmi, tapi hasilnya tak dihargai. Mari lah sama sama kita hormati adendum ini. Dengan situasi ini, saya minta Ketua DPRD turun dari pimpinan sidang dan tidak memimpin rapat lagi," tegasnya. 

Anggota dewan lain dari Fraksi Golkar, Masni Ernawati juga tersulut. Katanya, selaku pimpinan sidang, harusnya Hamdani tidak mempermainkan apa yang sudah disepakati dalam rapat Banggar bersama anggota. "Ketua berkhianat kepada kami," cetusnya.

Anggota DPRD lainnya, Ali Suseno mengungkapkan kekecewaan serupa. Menurutnya, apa yang dipertontonkan oleh Ketua DPRD Pekanbaru dengan gestur mainan tandatangan tersebut, jelas telah mempermalukan lembaga.

"Kita dipermalukan. Kalau tidak setuju, dari awal tidak setuju. Kami merasa dibohongi. Ini (Addendum) kepentingan masyarakat Pekanbaru. Kita sudah konsultasi di Kementerian dan Provinsi. Tidak ada masalah, sudah kita sepakati tadi pagi. Apa yang salah, kan tidak ada, kecuali kita ada meminta ke pemerintah itu baru," tegas Ketua Partai Hanura Pekanbaru ini. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung, menyebutkan jika Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, sudah tidak pantas dipercaya lagi menjadi pimpinan di DPRD.

"Saya Krismat Hutagalung, saya kecewa dan saya berbicara ke tiga pimpinan di depan. Saya tidak mau dipimpin oleh orang pembohong. Kalau tidak ketemu kata sepakat, jangan lakukan ini (mempermainkan addendum). Jangan buat sandiwara yang tidak layak di lembaga ini oleh orang seperti itu (Hamdani)," tegasnya.

Anggota Dewan lainnya,  Pangkat Purba menyesalkan masalah ini. Sebab, Ketua DPRD Pekanbaru menyatakan bahwa karena desakan dari partainya maka dirinya tidak menandatangi Adendum yang sebelumnya, sudah disepakati bersama oleh seluruh Anggota DPRD Pekanbaru, ternyata karena desakan dari Fraksi PKS ternyata Hamdani selaku Ketua DPRD tidak jadi menandatangani Adendum. Dia menilai bahwa Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani telah melanggar dari Konstitusi yang berlaku di Indonesia. 

Ketua DPRD Hamdani sebagai pimpinan sidang meminta Walikota Pekanbaru, melanjutkan pidatonya di depan podium. Interupsi dari Anggota DPRD Pekanbaru, dijawabnya dengan mengatakan antara addendum dengan pengesahan APBD 2021, punya 2 hal yang berbeda.

"Jangan disatukan itu (dua penegesahan) karena berbeda. Saya hadir di sini melakukan pengesahan APBD, Kalau ada intruksi MoU addendum itu hal yang berbeda, jangan disamakan. Dan dalam hal ini, saya ikut sikap fraksi," katanya.

Dia mengaku, adanya perbedaan dalam demokrasi, itu hal yang sangat wajar. "Jadi, ini yang mungkin harus dihargai oleh kawan kawan, karena saya walaupun sebagai Ketua DPRD, saya juga bagian dari Fraksi PKS," sebutnya. 

Antisipasi Persoalan Hukum 

Seperti diketahui, Addendum ini terkait perpanjangan kerja proyek jalan lingkar 70 di Kecamatan Tenayan Raya, ke tahun 2021. Proyek ini dikerjakan sejak tahun 2018, dengan nilai Rp 156 miliar. Addendum ini hanya untuk perpanjangan waktu saja, bukan menambah anggaran. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Firmansyah menegaskan, fraksinya melakukan ini untuk mengantisipasi persoalan hukum di belakang hari. Diakui, Fraksi PKS ikut dalam proses addendum ini, termasuk konsultasi ke Jakarta. 

"Dari penjelasan lisan yang kita dapatkan dari Irjen di Jakarta, dengan keterangan yang diberikan di surat itu bertolak belakang.  Secara lisan mereka mengatakan boleh Addendum setelah MoU KUA PPAS, tapi dalam surat yang mereka sertakan itu menyebutkan adendum itu harus berbarengan dengan MoU, jadi kita menjadi heran," terangnya. 

Dengan kondisi ini, PKS mencari yang terbaik baik dari kebutuhan masyarakat. Tapi yang jelas, harus jelas legalitas hukumnya. Saat ini, Addendum tersebut tergantung kepada Pemko. Ketua DPRD juga sudah menyurati BPK, BPKP serta LPSE Provinsi, namun hingga kini belum ada jawaban. 

Walikota: Kita Tak Maksa

Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengaku, sangat menghargai sikap Fraksi Partai PKS atas adendum ini. Pemerintah tidak akan memaksa, meski jalan lingkar 70 masuk dalam RPJMN dan ikon baru di Kota Pekanbaru. 

"Kita tak maksa. Tapi kegiatan yang tersisa 8 bulan ke depan, maka untuk mempercepat yang terbengkalai ini, maka kita butuh perpanjangan waktu," terang Walikota usai paripurna. 

Dijelaskan, bahwa jalan auto ringroad itu merupakan bagian terpenting dari jaringan tol Sumatera, Pekanbaru, merupakan titik ke Utara, Selatan maupun juga Pekanbaru-Jambi, Pekanbaru Sumatera Utara melalui Dumai, Pekanbaru-Padang. 

Kemudian untuk out door, jalan itu menghubungkan tol lintas Sumatera yang ada lintasnya di Buluh Cina, Kampar. Kemudian juga tol Pekanbaru, Dumai dengan pintu tolnya di Muara Fajar Rumbai. 

"Makanya, sebelum kita menyerahkan pada pemerintah pusat untuk menyelesaikan out ringroad di ruas tersebut, maka kewajiban kita untuk ini. Karena dalam RPJMN Nasional itu disebutkan, untuk Kawasan Industri Tenayan sebagai kawasan stategis nasional," terangnya. ***


Tulis Komentar