Riau

Polsek Tampan Ringkus 2 Pelaku Pengedar Sabu

GILANGNEWS.COM - Polsek Tampan berhasil meringkus 2 tersangka berinisial RS dan PH terkait kasus narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Khadijah Ali atau yang biasa kita kenal wilayah Kampung Dalam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Kata Ambarita, pengungkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Polsek Tampan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Polsek Tampan bergerak ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tampan. Kemudian pukul 00.30 WIB dini hari, Tim Opsnal mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Dalam penangkapan tersebut ditemukan satu dompet warna kuning krem berisikan 29 bungkus plastik klip bening ukuran besar dan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dompet tersebut disimpan di dalam spakbor belakang sepeda motor yang terpakir di tempat terjadinya penangkapan," jelas Ambarita, Rabu (2/11/2020).

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki yang ia kenal bernama Frans sewaktu berada di Kampung Dalam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, Tim Opsnal Polsek Tampan juga mengamankan satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp300 ribu.


Tulis Komentar