Riau

Polda Riau Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi

GILANGNEWS.COM - Polda Riau berhasil menangkap 11 orang pelaku sebagai sindikat narkoba di empat lokasi yang berbeda-beda. Dari operasi itu turut diamankan barang bukti berupa 94 Kg sabu dan 22 ribu pil ekstasi. Pengungkapan barang haram tersebut hanya dalam waktu 9 hari saja, mulai dari 28 November hingga 6 Desember 2020.

Lokasi pengungkapan pertama berada di kos-kosan di Jalan Cemara Pekanbaru. Polda Riau berhasil menyergap 2 orang pelaku berinisial RAD dan JIM serta mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi pil ekstasi.

Di tempat kedua, Polda Riau yang dibackup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku berinisial DUL, AND dan NAS serta barang bukti yang diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi pil ekstasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan bermula pada Sabtu (28/11/2020), dimana Kapolsek Bantan AKP Zulmar mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Bantan. Hingga pada Ahad (6/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB terlihat 1 unit speedboad di Sungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang di dalamnya terdapat dua orang dan seorang yang sedang menunggu di darat.

"Saat speedboad sudah merapat, tim Polsek Bantan yang dibackup Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan," ujar Agung, Selasa (8/12/2020).

Di lokasi ketiga, giliran Tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat narkoba berinisial FRI, JEF dan HER. Dari ketiga pelaku tersebut, Tim Harimau Kampar berhasil mengamankan 30 Kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan.

"Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Harimau Kampar pada hari Senin (30/11/2020) tentang rencana pengiriman barang haram dari negeri Jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis," lanjutnya.

Informasi tersebut dimatangkan oleh petugas, dan pada keesokan harinya, Selasa (1/12/2020) diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Perjuangan, Bengkalis.

Tidak membuang waktu, Tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkkba AKBP Hardian Pratama langsung melakukan penyergapan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 30 Kg sabu yang tersimpan di belakang rumah.

Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN yang saat ini masih DPO.

Pada kasus keempat, Tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial AFR, FAR dan RIA pada Sabtu (5/12/2020) sekitar jam 12.30 WIB di simpang lampu merah Stadion Kaharudin Nasution di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Polsek Payung Sekaki tentang akan adanya transaksi narkoba di satu lokasi. Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil grand Livina yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion.

"Tim yang dipimpin Kapolsek langsung memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket besar berisikan narkotika jenis sabu," tukasnya.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," pungkasnya.


Tulis Komentar