Bukannya Disetor, Karyawan Ini Malah Bawa Kabur Uang Hasil Pungut Pelanggan Toko
GILANGNEWS.COM - Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku tindak kejahatan penggelapan berinisial SA, Sabtu (5/12/2020) di daerah Mande, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan di Toko Bangunan Makmur, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu disuruh bosnya untuk menagih uang penjualan ke para konsumen.
Setelah ditagih, uang tersebut bukannya disetor tapi malah dibawa kabur. Jumlahnya mencapai Rp18 juta.
"Uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan oleh pelaku kepada kasir Toko Bangunan Makmur. Setelah kejadian itu, pelaku tidak pernah kembali ke tempat dimana ia bekerja," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (9/12/2020).
Tulis Komentar