Riau

Bukannya Disetor, Karyawan Ini Malah Bawa Kabur Uang Hasil Pungut Pelanggan Toko

Pelaku.

GILANGNEWS.COM - Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku tindak kejahatan penggelapan berinisial SA, Sabtu (5/12/2020) di daerah Mande, Provinsi Sumatera Barat.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan di Toko Bangunan Makmur, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu disuruh bosnya untuk menagih uang penjualan ke para konsumen.

Setelah ditagih, uang tersebut bukannya disetor tapi malah dibawa kabur. Jumlahnya mencapai Rp18 juta.

"Uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan oleh pelaku kepada kasir Toko Bangunan Makmur. Setelah kejadian itu, pelaku tidak pernah kembali ke tempat dimana ia bekerja," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (9/12/2020).

Mengetahui kejadian itu, pemilik Toko Bangunan Makmur langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tampan.

Pada Jumat (4/12/2020), Tim Opsnal Polsek Tampan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di provinsi Sumatera Barat. Kapolsek Tampan langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Tampan untuk berangkat menuju provinsi Sumatera Barat, tepatnya daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah sampai didaerah tujuan, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikkan di daerah tersebut. Pada Sabtu (5/12/2020), pelaku berinisial SA ditangkap.

"Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang hasil penagihan dari konsumen milik Toko Bangunan Makmur sebesar Rp18 juta. Pelaku dibawa ke Polsek Tampan Kota Pekanbaru guna proses lebih lanjut," pungkasnya.


Tulis Komentar