Legislator

DPRD Sudah Sahkan Perda Pelayanan Kesehatan, RSUD Madani Diharapakan Lebih Baik Lagi

PEKANBARU- Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru No 4 Tahun 2012, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, menjadi Perda Kota Pekanbaru. Dengan sudah disahkannya menjadi Perda, diharapkan memberikan dampak positif dalam pelayanan rumah sakit di Kota Pekanbaru. Terutama Puskesmas dan RSUD Madani Pekanbaru. 

Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd berharap, agar RSUD Madani ke depannya, lebih bisa mandiri dalam menjalankan operasional rumah sakit. Namun pelayanan prima menjadi unsur penting, tetap menjadi prioritas. 

"Kita harapkan lebih mandiri dan profesional. Rumah sakit harus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, apalagi nantinya sudah dipungut retribusi pelayanannya," tegas Ruslan.

Politisi PDI-P ini meminta, agar pengelolaan manajemen rumah sakit ke depan, lebih baik lagi. Jangan terus menerus mengandalkan subsidi dari pemerintah. 

"Jika perlu kejar pelayanan yang lebih baik lagi dari sekarang. Jangan ada lagi pemikiran dari masyarakat, rumah sakit pemerintah tidak bagus pelayanannya. Pemikiran ini harus dihapus dan RSUD Madani membuktikannya," harapnya. 

Mengenai pengobatan masyarakat sendiri, kata Ruslan lagi, sejauh Perda ini dievaluasi dan belum masuk lembar daerah, masyarakat masih gratis berobat. 

"Ini juga harus kita sosialisasikan kepada masyarakat. Jangan langsung retribusi dipungut. Paling tidak untuk beberapa bulan tahun depan, Diskes bersama RS Madani harus total melakukan sosialisasi," tegasnya. 

Penanggung jawab Pansus Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST meminta, agar kedepannya RS Madani bisa berdikari. 

Sebenarnya, subtansi dari Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan tersebut,  lebih mengarah terhadap asuransi untuk pelayanan kesehatan dalam peningkatan pembayaran asuransi pihak ketiga. 

"Kan ada kerjasama dengan BPJS dan asuransi lainnya. Itu yang harus dikejar," sarannya.


Tulis Komentar