Diduga tak Netral, Satu Kadis dan 5 Kades Jadi Tersangka
GILANGNEWS.COM - Enam orang aparatur pemerintahan menjadi 'korban' dari helat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indragiri Hulu (Inhu) 2020 lalu. Mereka terjerat dugaan ulah tak menjaga netralitas pada saat proses Pilkada berlangsung.
Keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Inhu. Mereka adalah 1 oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), berinisial R (46), dan lima kepala desa aktif se-Kabupaten Inhu.
"Total ada enam orang yang kita tetapkan menjadi tersangka 5 kepala desa aktif dan satu ASN menjabat kepala dinas," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Lima kepala desa itu yakni Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan.
"Keenam tersangka tadi ditetapkan menjadi tersangka dengan enam berkas terpisah, usai kita melakukan gelar perkara pada Minggu (10/1/2021) lalu, dalam waktu dekat ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," ujarnya.
Untuk ke enam tersangka ini sendiri penyidik menjeratnya dengan UU 18 Pemilu pasal 188, UU Nomor I 2015 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor I tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur Bupati/Walikota jo 71 ayat 1 UU no 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan.
"Untuk keenam tersangka kita tidak tahan dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti kemudian mengacu pada ancaman hukum terhadap enam tersangka itu dibawah lima tahun dan selama ini penyidik menilai koperatif," tutup Komang.
Tulis Komentar