Legislator

Gubri Keluarkan Surat Edaran Sekolah Tatap Muka Terbatas, 3 Daerah Ini Sudah Dapat Rekomendasi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan Sekolah Tatap Muka Terbatas (STMT) untuk tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat semester genap tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19. Dimana dalam surat edaran tersebut pemerintah provinsi Riau memberikan kewenangan kepada pemerintan kabupaten dan kota untuk memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, rekomendasi sekolah tatap muka harus sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri. Dan rekomendasi dari Gugus tugas juga harus dijalankan sesuai aturan, mulai dari jam belajar, sampai jumlah siswa yang diperbolehkan masuk dalam satu hari, dan dibagi sift.

“Mulai besok, pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka. Tapi wajib ada rekomendasi dari gugus tugas, dan keputusan berada di kepala daerah untuk memulai belajar tatap muka terbatas. Surat edaran dari gubernur Riau juga sudah dikeluarkan,” ujar Zul Ikram, Ahad (17/1/2021).

“Sekolah tatap muka berdasarkan zona di Kabupaten Kota, kalau masih zona merah ya tidak mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. Bisa saja di Kecamatan di daerah itu berbeda, jika satu kecamatan itu zona hijau, bisa dibuka proses belajar mengajarnya, yang jelas sesuai zona,” tambah Kadisdik.

Dijelaskan Zul Ikram, daerah yang sudah menyatakan akan memulai proses belajar mengajar Senin besok diantaranya Kabupaten Siak, Kampar, dan Kuantan Singingi. Ketiga daerah ini telah mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid-19 melaksanakan proses belajar mengajar.

“Yang sudah menyatakan melaksanakan belajar mengajar tatap muka terbatas, Siak, Kampar, dan Kuansing. Kalau daerah lain masih dalam proses untuk membuka belajar tatap muka. Selagi memenuhi syarat dipersilahkan buka, sesuai aturan dan zona aman,” kata Zul Ikram.

 


Tulis Komentar