Nasional

Bareskrim Polri Panggil Tengku Zul Terkait Pernyataan Abu Janda Soal 'Islam Arogan'

GILANGNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (3/2/2021) mengagendakan pemanggilan terhadap Ustad Tengku Zulkarnain. Pemanggilan itu terkait pernyataan Abu Janda atau Permadi Arya yang mengatakan 'Islam Arogan' di akun Twitternya.

"Benar. Dilakukan pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk diklarifikasi berkaitan dengan pernyataan saksi terlapor mengenai konteks unggahan yang jadi bahan pelaporan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmai, Selasa (2/2/2021).

Tengku Zul dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada ini Rabu 3 Februari 2021, sekira pukul 10: 00 Wib.

Slamet mengatakan, selain pemanggilan terhadap Tengku Zulkarnain penyidik juga akan meminta keterangan ahli dari MUI membedah pernyataan Abu Janda dalam twit 'Islam Arogan'.

"Semua masih berproses. Setelah penyidik mendapatkan keterangan dari saksi yang dipanggil dan juga dari ahli, maka nantinya akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Slamet.

Abu Janda sampai saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus twit 'Islam Arogan'. Status pria bernama lengkap Heddy Setya Permadi ini bisa berubah bergantung dengan hasil penyidikan.

Polri menerapkan konsep prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) dalam kasus ini. Selain memegang prinsip 'hukum tidak tajam ke bawah', konsep ini juga mengedepankan prinsip humanis.

Contoh penerapan konsep Presisi sebelumnya juga diterapkan pada kasus yang menjerat Ambroncius Nababan yang terjerat kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Politikus Hanura itu dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.


Tulis Komentar