Legislator

Lampu Jalan Sempat Padam, Ternyata Hanya Telat Bayar Dari Sistem Saja

Suasana hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan Dishub Pekanbaru mengenai pemutusan PJU, Rabu (3/2/2021) di ruang Komisi IV DPRD Pekanbaru.

PEKANBARU- Persoalan lampu jalan alias PJU Kota Pekanbaru, yang sempat diputuskan oleh PLN pekan kemarin, akhirnya terungkap saat hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan Dishub Pekanbaru, Rabu (3/2/2021). 

Pemutusan lampu PJU ini dilakukan oleh PLN Pekanbaru, karena Dishub menunggak pembayarannya satu bulan (Januari 2021). Pihak Dishub Pekanbaru tidak bisa melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo pada akhir Januari lalu, disebabkan karena terjadi perubahan sistem secara nasional. 

Namun Selasa siang kemarin, Dishub sudah membayarkan tagihan PJU sebesar Rp 5,9 miliar tersebut, setelah sistem bisa digunakan dan dibayarkan. Sehingga PJU sudah dinyalakan per Rabu, hari ini. 

Hal itu diakui Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST. Katanya, pihaknya PLN tidak bisa membayarkan PJU, karena penggunaan anggaran tidak bisa dibayarkan. Dan ini terjadi secara nasional. 

"Tapi tadi dari pemaparan Dishub, tidak ada masalah lagi. Sudah dibayarkan. Tinggal bagaimana ke depannya lagi. Kami ingatkan, untuk PLN agar bisa lebih persuasif lagi ke depannya," terang Sigit kepada wartawan. 

Untuk ke depannya, Komisi IV meminta kepada Dishub Pekanbaru, untuk melakukan pemetaan masterplan PJU. Selanjutnya dilakukan Mou dengan Pemprov Riau dan pemerintah pusat. 

Tujuannya, untuk menindaklanjuti mana PJU yang berada di jalan provinsi, jalan nasional, termasuk di jalan yang menjadi tanggungjawab Pemko Pekanbaru. Termasuk perawatannya juga, sehingga diharapkan ada bantuan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terhadap pembayaran PJU ini. 

"Seperti PJU di Jalan Naga Sakti, yang bangun provinsi, PJU-nya selama ini dibiayai Pemko Pekanbaru. Jadi ini, jangan hanya wacana, tapi direalisasikan segera mungkin. Jangan kita pula yang bayar provinsi dan nasional. Seharusnya provinsi dan pusat ikut membantu lah," sebutnya seraya meminta juga untuk melakukan pemetaan PJU meterisasi dan non-meterisasi. 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso yang langsung ikut dalam hearing juga menyampaikan, bahwa tunggakan PJU di Kota Pekanbaru untuk satu bulan berjalan sudah dibayarkan pihaknya. 

"Iya, ini kemarin karena sistem.Termasuk gaji PNS, baru bisa dibayarkan di atas tanggal 22 Januari lalu," kata Yuliarso. 

"Sebenarnya, Jumat pekan lalu sudah tidak ada masalah. Tapi ternyata ada sedikit kendala di administrasi. Pas sorenya, bank tutup. PLN menyebutkan sistem akan berjalan otomatis jika tidak dibayarkan setelah jatuh tempo.  Makanya tanggal 30 Januari PLN memutuskan," tambah Yuliarso lagi. 

Ke depan pihak Dishub Pekanbaru berjanji akan lebih tertib lagi untuk tagihan PJU ini. Sementara untuk masukan soal masterplan PJU, pihak Dishub akan menindaklanjutinya. 

"Untuk pemetaan masterplan, sebenarnya sudah ada. Sudah disiapkan, nanti diekspos tim KPBU," akunya.


Tulis Komentar