Riau

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Periksa 7 Saksi untuk Komisaris PT ANN

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Senin (15/2/2021). Para saksi memberikan keterangan untuk tersangka Handoko Setiono.

Handoko Setiono merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), perusahaan pelaksana proyek multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 tersebut. Ia telah ditahan bersama Melia Boentaran, Direktur PT ANN sekaligus istri Handoko Setiono.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka HS (Handoko Setiono, red) dalam perkara dugaan tipikor proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali menjelaskan 7 orang saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis dan pihak swasta. Mereka adalah Islam Iskandar dan Yudianto selaku PNS Kabupaten Bengkalis.

Kemudian saksi Ardian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkalis. Ardian merupakan Pengawas Lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 - 2015.

Ada juga saksi Raja Deni, Ridwan, dan Azmi Miaz dari kalangan swasta. Penyidik juga memeriksa saksi Prof Dr Ir Sugeng Wiyono MMT yang merupakan Guru Besar sekaligus Dosen di Universitas Islam Riau (UIR).

Ali menyebutkan pemeriksaan para saksi dilakukan di Kota Pekanbaru. Penyidik KPK langsung datang dari Jakarta. "Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau," kata Ali.

Handoko Setiono ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur pada Jumat (5/2/2021). Sementara Melia Boentaran ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 24 Februari 2021. Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Handoko Setiono dan Melia Boentaran ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau dalam pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya jtelah menetapkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil. M Nasir telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi. Di antaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN.

Padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi. Namun dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.

Tersangka Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini.

Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Tindakan itu mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar.


Tulis Komentar