Legislator

Dewan Minta Pemko Pekanbaru Segera Lakukan Pemekaran RT dan RW, Ini Alasannya

Aidil Amri

PEKANBARU- Legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru, kini menyuarakan pemekaran RT dan RW di Kota Pekanbaru. Hal ini dilatarbelakangi karena karena Kelurahan dan kecamatan, sudah dimekarkan terlebih dahulu. 

Seperti diketahui, pemekaran Kelurahan di Kota Pekanbaru dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Dengan pemekaran tersebut, kini jumlah Kelurahan di Kota Pekanbaru dari 52 Kelurahan kini menjadi 83 Kelurahan. 

Sedangkan kecamatan dimekarkan pada awal tahun 2021 lalu, dari 12 kecamatan, kini sudah menjadi 15 kecamatan. Tentunya, dengan pemekaran tersebut, berpengaruh pada RT dan RW. 

Berdasarkan data yang diterima DPRD Pekanbaru, kini jumlah RT dan RW se-Kota Pekanbaru sebanyak 3.844. Menurut dewan, jumlah ini harus dimekarkan mengingat harus meratanya kue pembangunan. 

"Sekarang perlu segera dilakukan pemekaran pula, di tingkat RT dan RW. Alasannya karena ada beberapa daerah yang jumlah penduduknya sudah melebihi batas, dampak pemekaran Kelurahan dan kecamatan kemarin," kata anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, Senin (1/3/2021) kepada wartawan. 

Politisi senior Partai Demokrat ini mencontohkan di RW 7 Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya, kini membawahi 12 RT. Sedangkan di RW 1 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, membawahi 10 RT. Tentunya ini sudah terlalu banyak, dan dikhawatirkan tidak dapat berjalan maksimal.

Di samping itu juga, ada beberapa RT jumlah penduduknya telah melebihi batas normal. Seperti satu RT memiliki jumlah KK-nya sampai 200 KK. 

Kondisi ini tentunya sangat diperlukan penataan ulang oleh pemerintah, demi memaksimalkan kinerja RT dan RW ke depannya.

Terpisah, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Pekanbaru yang juga eks Ketua Pansus Perda Penataan Kecamatan DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE, turut mendukung adanya pemekaran RT dan RW SE Kota Pekanbaru, dasarnya adalah Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan.

"Pemekaran RT dan RW sangat perlu dilakukan, mengingat adanya pemekaran Kecamatan dan kelurahan di Pekanbaru. Karena kita lihat, ada beberapa RT dan RW yang sudah tidak layak lagi wilayah kerjanya, dan perlu dilakukan penataan ulang sesuai dengan aturan yang ada," terang Zainal.

Lebih dari itu juga, masih kata Zainal, untuk menghemat anggaran pemerintah, perlu dilakukan merger, atau penggabungan beberapa RT, yang jumlah penduduk kecil atau minimal satu RT memiliki 80 KK. 


Tulis Komentar