Riau

Yan Prana Jaya Segera Diadili

Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau, Selasa (22/12/2020).

GILANGNEWS.COM - Tersangka Yan Prana Jaya Indra Rasyid diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekdaprov Riau nonaktif ini segera diadili terkait dugaan korupsi dana anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Penyerahan tahap II dilakukan karena berkas perkara Yan Prana sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada Kamis (4/3/2021). Selain Yan Praja, jaksa penyidik juga menyerahkan barang bukti sebagai bahan bukti di pengadilan nanti.

"Hari ini sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YPJIR bin MRZ di Rutan Pekanbaru," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/3/2021).

Saat proses tahap II, jaksa penyidik dan JPU langsung turun ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Tahap II dilakukan berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP jo Pasal 138 dan Pasal 139 KUHAP. "Dengan tahap II, penahanan tersangka beralih dari jaksa penyidik ke penuntut umum," kata Raharjo.

Selanjutnya, JPU menyusun berkas dakwaan tersangka agar bisa diserahkan ke pengadilan. Dalam masa itu, JPU memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari.

"Jika dakwaan belum selesai penahanan bisa diperpanjang. Untuk perpanjangan diajukan ke hakim, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mudah-mudahan penanganan kasus segera selesai," ucap Raharjo.

Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Kejati Riau memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari, terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021.

Surat perpanjangan penahanan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.

Dalam berita sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, penahanan Yan Prana dilakukan dengan alasan menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan saksi. "Itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," ungkap Hilman.

Yan Prana diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Tindakan merugikan negara itu dilakukan dengan modus pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Dari penghitung kerugian negara, perbuatan itu telah menimbulkan kerugian sebesar Rp2.895.349.844.37. "Kerugian negara Rp2.895.349.844.37,' kata Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.


Tulis Komentar