Perkara Unlawful Killing Laskar FPI, Tiga Polisi Personel Polda Metro Jaya Terancam 15 Tahun Penjara
GILANGNEWS.COM - Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang identitasnya dirahasiakan, terancam pidana kurungan 15 tahun penjara, atas dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum (Unlawful killing), terhadap 4 orang laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang ternyata tewas di dalam mobil polisi dalam perjalanan dari Tol Cikampek menuju Mapolda Metro Jaya.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dikatakannya, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) secara resmi telah meningkatkan kasus penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB itu, ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, hasil rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata 4 dari 6 orang laskar FPI dinyatakan tewas ditembak di dalam mobil Polisi. Sementara 2 orang laskar lainnya tewas ditembak saat terjadinya bentrokan.
"Tiga oknum polisi personel Polda Metro Jaya yang diduga melakukan Unlawful Killing itu, diganjar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rusdi Hartono kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (13/3/2021).
Tulis Komentar