Riau

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bripda AP, Pelaku Penembakan Teman Kencan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bripda AP (24). Oknum polisi ini menembak wanita berinisial RO (31) yang merupakan teman kencannya.

SPDP itu dikirim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Selasa (16/3/2021). Penyidik saat ini sedang mengembangkam kasus penembakan tersebut dan melakukan pemberkasan perkara.

Bripda AP merupakan personel dari Polres Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat. Ia melakukan penembakan terhadap RO di depan Grand Dragon, Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (13/3/2021) dini hari.

"Kami telah terima SPDP atas nama tersangka AP," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Kamis (18/3/2021).

Dengan diterimanya SPDP, Kejari Pekanbaru menunjuk dua jaksa peneliti untuk mengetahui perkembangan penyidikan perkara. Nantinya, jaksa itu akan meneliti berkas perkara jika sudah dilimpahkan oleh penyidik.

"Ada dua orang jaksa peneliti. Selanjutnya, kami menunggu berkas perkaranya dari penyidik," tutur Robi.

Diketahui, sebelum terjadi penembakan terhadap RO, Bripda AP yang menginap di hotel dekat Grand Dragon memesan teman kencan melalui aplikasi Michat. Tak lama, datang RO bersama rekannya DO.

Setelah sampai, kedua perempuan itu pergi dengan alasan membeli alat pengaman. Namun, AP curiga kalau dirinya akan ditipu hingga mengikuti kedua perempuan itu dan melihat DO di basement hotel.

DO masuk ke dalam taksi online. Tidak terima, AP melepaskan tembakan peringatan, melihat itu RO juga lari ke dalam taksi yang dimasuki DO hingga AP kembali melepaskan tembakan ke arah ban dan kaca mobil Suzuki X Over dengan nomor polisi BM 1629 JH.

Mobil berhenti, dan RO ditemukan terluka di bagian pelipis sebelah kiri atas. RO dilarikan ke Rumah Sakit Petala Bumi, dan dirujuk ke Rumah Sakit Santa Maria untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas. Siang hari setelah penyidikan, barulah AP bisa menunjukkan surat tugas yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, belum lama ini.

Dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP. Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.

"Tujuan bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti," jelas Kapolresta Pekanbaru lagi.

Akibat perbuatannya, AP ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyebutkan, AP (disertir dari Polres Padang Panjang, Polda Sumbar. "(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan," tutur Agung.

Agung mengatakan, Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya. Ia berharap nantinya Jaksa dan Hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.


Tulis Komentar