Riau

Tak Dipinjami KTP dan KK, Suami di Pekanbaru Aniaya Istri

GILANGNEWS.COM - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pekanbaru kembali terjadi. Kali ini menimpa AM alias Putri (23). Ia dianiaya suaminya sendiri yang berinisial RR alias Erik (25).

KDRT tersebut dipicu karena pelaku ingin meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), namun sang istri tidak diberikan.

Pertengkaran itu terjadi saat adik pelaku Erik bernama Andri datang ke rumah korban untuk menyampaikan maksud kedatangannya agar bersedia meminjam KTP korban suami istri dan Kartu Keluarga korban.

Pelaku meminta agar koban memberikan hal yang diminta oleh adiknya tersebut, namun korban yang pada saat itu tidak mengetahui untuk apa KTP dan KK dipinjam ia menolak memberikannya.

Mendapat penolakan seperti itu pelaku langsung emosi dan melempar korban dengan sendal. Tak hanya itu ia juga memukul korban dengan tangkai sapu, bahkan menendang mata korban sehingga mengalami luka memar dan lebam di tubuhnya.

"Usai menganiaya istrinya itu, pelaku kabur dan meninggalkan korban begitu saja," ucap Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, Jumat (19/3/2021).

Atas kejadian itu, korban memberitahukan kepada kakaknya dan langsung melaporkan KDRT itu ke Polsek Rumbai Pesisir.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir pada Kamis (18/3/2021). Pelaku dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.


Tulis Komentar