Legislator

ASN Tamat SMA Diangkat Jadi Lurah, Langgar Aturan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Walikota Batalkan

Ketua Fraksi Gerindra Kota Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Satu pejabat administrator di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dilantik Kamis pekan lalu, memantik reaksi dari berbagai pihak. Sebab, pejabat administrator yang dilantik dengan jabatan Lurah tersebut, sudah melanggar aturan. 

Adalah Lurah Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Elda Suhamura, yang dilantik, mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dan persyaratan yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam PP 11 Tahun 2017 tentang menajemen ASN, Pasal 54 ayat 3 dan UU ASN tahun 2014, pengangkatan pejabat pengawas untuk jabatan esselon 4 adalah D3 dan jabatan esselon 3 atau administrator minimal S1.

Sementara Lurah Perhentian Marpoyan, Elda Suhamura, hanya tamatan SMA. 

Ikhwal ini langsung direspon legislator di Gedung Payung Sekaki DPRD Pekanbaru. 

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Pekanbaru Wan Agusti menegaskan, bahwa menempatkan Lurah Tamatan SMA ini, sangat disayangkan. Apakah ini unsur kesengajaan atau kecolongan. 

"Ini memalukan. Biar tidak bergulir menjadi gunung es, kita minta agar secepatnya Walikota mengganti Lurah Perhentian Marpoyan ini, serta membatalkan SK pelantikannya sebagai Lurah," tegas Wan Agusti, Selasa (30/3/2021) kepada wartawan. 

Menurutnya, Pemko melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, melakukan kesalahan serius dalam pelantikan Lurah tamatan SMA ini. 

Ke depan, dirinya meminta tidak terjadi kesalahan yang sama. Tim seleksi di BKPSDM, harus benar-benar selektif. "Tolong ini ditindaklanjuti. Jangan anggap enteng. Ini tamparan keras bagi pejabat Pemko," sebutnya. 

Masukan yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru lainnya, Nurul Ikhsan. Legislator Dapil Marpoyan Damai dan Bukitraya ini mengaku terkejut. Secara pribadi, dia tidak mempersoalkan adanya pengangkatan Lurah Perhentian Marpoyan ini. 

"Kalau soal kinerja, dia bagus dan dekat dengan masyarakat. Bisa dijadikan panutan. Meski begitu, aturan tetap harus dijalankan. Tidak boleh dikangkangi," jelasnya. 

Karena sudah menjadi atensi semua pihak, Nurul Ikhsan yang duduk di Komisi IV DPRD ini meminta, agar Walikota Pekanbaru Firdaus MT segera mengevaluasi, dan menempatkan orang yang sesuai dengan aturan yang ada. 

Terpisah, Lurah Perhentian Marpoyan Elda Suhamura saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengakui, bahwa pendidikan terakhirnya tamatan SMA Tahun 1986, namun kalau untuk kepangkatan, dirinya sudah III C. Bahkan dia sudah pernah menjabat Sekretaris Lurah sebanyak 4 kali dan Kasi di kelurahan 8 kali.

Selain itu, Elda juga sudah mengikuti Diklat PIM sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. "Tapi untuk jabatan Lurah ini, saya tak tahu kalau ada aturan yang melarang tamatan SMA, saya tidak tahu," akunya. 

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan dirinya sedang Isolasi mandiri. "Saya lagi isolasi mandiri," tulisnya di pesan WhatsApp. 

Untuk diketahui, selain berpedoman PP 11 tahun 2017, juga mengacu kepada persyaratan yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas sebagai berikut.

Di antaranya, berstatus PNS, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma III atau yang setara, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang diduduki.

Selanjutnya, setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya. ***


Tulis Komentar