Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
GILANGNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, terpaksa memecat dan mempidanakan seorang pegawai KPK bernama Igas karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram, hasil sitaan penyidik KPK dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjend) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana, dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Dijelaskannya, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Igas itu terjadi pada Januari 2021. Dimana ketika itu tersangka bertugas di bagian penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan KPK.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Tulis Komentar