GILANGNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik gagalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti ketika melakukan penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4) pekan lalu.
ICW menduga adanya pegawai internal KPK yang diduga membocorkan informasi rencana penggeledahan.
"Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (12/4).
Maka dari itu, ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK.
Dugaan bocornya informasi penggeledahan ini, menurut ICW merupakan dampak buruk dari UU KPK baru. Sebagaimana diketahui, pasca berlakunya UU KPK yang baru, setiap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas.
"Hal ini mengakibatkan langkah penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas," kata Kurnia.
Hal tersebut berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP. Di KUHAP itu disebutkan bahwa dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, KPK menduga adanya sejumlah barang bukti penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) sengaja dihilangkan.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Atas hal tersebut, KPK mengingatkan akan menjerat pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti. Pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.
Tulis Komentar