Riau

Bayi 6 Bulan Dititipkan ke BRSAMPK, Dugaan Human Trafficking Libatkan Oknum Bidan

GILANGNEWS.COM - Bayi bernama Fawas Mubarok yang menjadi kasus dugaan human trafficking perdagangan bayi dan percobaan penculikan, akhirnya dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai.

Hal itu hasil dari keputusan mediasi antara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau dengan Ditreskrimum Polda Riau, Dinas Sosial, orangtua kandung dan orangtua asuh di ruang rapat BRSAMPK Rumbai, Selasa (20/4/2021).

Bayi laki-laki berumur 4 bulan itu menjadi kasus dugaan human trafficking penjualan bayi, sebab proses pengangkatan orangtua asuh tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari KR yang merupakan orangtua kandung meminta tolong kepada salah satu oknum bidan di klinik yang berada di Simpang Tiga Pekanbaru untuk mencarikan orang tua sambung bayinya.

"Saat itu KR tengah mengandung selama 6 bulan. Oknum bidan tersebut menerima permintaan dari KR dengan dalih akan ada pasangan suami istri yang akan mengadopsi anaknya," ucap Dewi.

Bayi tersebut lahir pada tanggal 23 Desember 2020. Pada keesokan harinya, KR diberi uang pemulihan sebesar Rp3 Juta, uang BPJS Rp500 Ribu, uang baju anak Rp500 Ribu. Total KR menerima uang yaitu Rp4 Juta.

Lanjut Dewi, terjadi salah persepsi, setelah anaknya lahir dan ia mendapati anaknya sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu, ia membuat laporan.

Di tengah perkara, Komnas PA Riau sedikit mengalami permasalahan, dimana oknum bidan tersebut sudah tidak kooperatif dengan malapor ke Dinas Sosial, bahkan mempertanyakan ke absahan dari Komnas PA Riau dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Dia (oknum bidan) datang sendiri ke Dinas Sosial, dan kembali mempertanyakan keabsahan saya, padahal dari awal sudah kami jelaskan. Sampai dia bersikeras kalau saya akan dipanggil Dinas Sosial," ungkapnya.

Perkara ini juga sebelumnya telah dimediasi oleh pihak Denpom TNI Jalan Ahmad Yani, orang tua kandung dipertemukan dengan pengacara Calon Orang Tua Asuh. Pertemuan ini mengingat bahwa oknum bidan tersebut merupakan istri dari anggota TNI yang bertugas di wilayah Pekanbaru.

Pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil, lantaran pengacara dari calon orang tua asuh meminta uang tebusan sejumlah Rp100 juta dan ini di luar kemampuan orangtua kandung.

"Nah ini yang patut dipertanyakan, dasarnya pengacara itu meminta uang, entah itu tebusan untuk apa kami tidak jelas," sambungnya.

Dugaan human trafficking ini, diduga telah sering dilakukan oleh oknum bidan tersebut, hal itu terungkap setelah pihaknya meminta keterangan dari beberapa saksi. "Berapa kalinya tidak jelas, setidaknya sudah ada beberapa anak," singkatnya.

"Ketentuan sanksinya dapat kita lihat dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Juta dan paling banyak Rp300 juta," pungkasnya.


Tulis Komentar