PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat
GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menggugurkan gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (4/5/2021).
Gugatan tersebut dinyatakan gugur karena kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya sebagai pihak penggugat, tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.
"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan.
Hakim Saifuddin menyatakan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021. Namun, kubu Moeldoko tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini.
Tulis Komentar