Bekerja di Pelalawan Wajib Berkantor dan Memiliki NPWP Cabang, Baik Perusahaan Atau Orang Pribadi
GILANGNEWS.COM - Bupati Pelalawan H Zukri tertanggal 5 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 067/DPMPTSP/V/2021/139 tentang kewajiban berkantor dan pendaftaran wajib pajak cabang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan atau kegiatan di kabupaten Pelalawan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Selasa (11/5/2021).
Ia menjelaskan, sesuai Permenkeu nomor : 147/PMK.03/2017 pada pasal 23 ayat 3 dinyatakan bahwa terhadap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat selain diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pajak Pratama (KPP) atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP arau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing – masing tempat kegiatan usaha wajib pajak untuk memperoleh NPWP dasar pada setiap kegiatan usaha.
Selanjutnya, pada pasal 24 ayat 1 Permenkeu nomor : 147/PMK.03/2017 dinyatakan kepada wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha dibeberapa tempat wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang paling lama 1 bulan setelah adanya suatu kegiatan usaha yang mulai dilakukan wajib pajak tempat kegiatan usaha tersebut.
Ditambahkannya, pada pasal 25 ayat 2 dinyatakan bahwa dokumen yang disyaratkan untuk memperoleh NPWP cabang berupa dokumen pendirian badan usaha beserta perubahannya, dokumen identitas diri pengurus badan usaha,dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha badan (kantor).
Tulis Komentar