Legislator

Ranperda Tibum, Pansus Panggil 7 OPD Terkait Agar Nantinya Tidak Lepas Tanggung Jawab

Robin Eduar SH MH

GILANGNEWS.COM - Rapat singkronisasi Pansus Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru, sudah digelar kemarin. Hasilnya, semua OPD terkait, diharapkan setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru nantinya, harus dijalankan dengan baik. 

Ketua Pansus Tibum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH menegaskan, pada rapat singkronisasi kemarin, sebanyak 7 OPD yang dipanggil. 

Masing-masing DLHK, Disdukcapil, Dinas  Sosial, Dishub, Dinas PUPR, Bidang Hukum Setdako dan Satpol PP Pekanbaru. 

"Jadi, semua OPD yang kita panggil ini sudah sepakat. Karena, kita maunya nanti, jangan ada yang saling lempar tanggung jawab lagi," tegas Robin Eduar, Rabu (16/6/2021) 

Singkronisasi yang dimaksudkan Pansus dalam rapat koordinasi kemarin, agar saat penerapannya nanti, Perda ini harus berjalan maksimal. Karena peran masing-masing OPD, sudah tahu berdasarkan Perda ini nanti. 

"Makanya pada rapat koordinasi ini, kita tanyakan masing-masing ada hubungannya dengan Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat. Ini yang menjadi dasar kita," tambah Politisi PDIP ini. 

Selain itu juga, Pemko Pekanbaru selaku pihak yang mengusulkan Ranperda ini sejak tahun 2019 lalu, sepakat diubah waktunya. 

"Perda ini nanti jadinya dibuat pada tahun 2021, bukan 2019. Semuanya sudah sepakat," akunya. 

 Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru membahas revisi Perda No 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2019 lalu. Namun baru tahun 2021 ini bisa dibahas oleh DPRD Pekanbaru. 

Pembahasan revisi Perda ini dilatarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat. Kondisi Ketertiban Umum Tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda tersebut direvisi. 

Dari beberapa item pasal yang direvisi, tambah Robin Eduar, yakni mengenai PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh lagi berjualan di ruas jalan protokol. Lalu, penertiban gepeng harus dilakukan secara maksimal, serta tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara Satpol PP dengan Dinsos Pekanbaru. 

Dalam Perda yang lama, hanya dimuat 29 pasal yang menyangkut Ketertiban Umum. Pada Revisi Perda ini, diusulkan penambahan pasal menjadi 53 pasal. 


Tulis Komentar