Pekanbaru

Bisa Pakai APBN, Walikota Firdaus Sebut Swastanisasi Lebih Menguntungkan

Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.

GILANGNEWS.COM - Kelanjutan pembangunan pasar Cik Puan tetap akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Walaupun pembangunan bisa menggunakan APBN.

Jauh sebelumnya, Direktur Prasarana Strategis Kementerian PUPR, pada tahun 2019 sudah cek Pasar Cik Puan. APBN bisa melanjutkan pembangunan pasar ini, asal statusnya clean and clear.

Serta administrasi, seperti surat tanah, ada audit pisah batas dari BPKP, audit struktur, DED dan RAB pengembangan. Saat itu, gubernur sudah setuju.

Namun, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT memberikan sinyal untuk kelanjutan pengembangan Pasar Cik Puan tetap dengan sistem kerjasama investasi atau swastanisasi akan menguntungkan semua pihak.

Jika pengembangan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Sebab, bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai saat ini jika dilanjutkan pembangunannya akan menelan keuangan daerah atau pun APBN cukup banyak.

"Tapi dengan kerjasama investasi dengan investor, maka semua win. Pedagang untung, masyarakat untung, pemerintah juga untung," kata Walikota, Selasa (22/6/2021).

Kemudian, kata dia, bangunan tersebut hanya mampu menampung 850 pedagang. Sementara pedagang yang ada saat ini lebih dari 1.000 pedagang. Hal ini masih akan menjadi masalah karena kapasitas bangunan yang tidak mencukupi.

Ia mengaku butuh analisa lebih dalam untuk kelanjutan pembangunan fisik Pasar Cik Puan. Jika pemerintah kota yang mengelola langsung, maka beban operasional juga akan lebih besar yang membebani APBD.

"Jika prinsip kita (Pemko) lanjutkan, masyarakat tidak untung. APBD itu kan punya masyarakat, kalau itu dijadikan kesana, dan selama 30 tahun dan itu terus dikuras untuk operasional. Itu yang rugi masyarakat, bukan hanya pemko saja," jelasnya.

Maka, jika bekerjasama dengan investor pengembangan Pasar Cik Puan ini dinilai lebih menguntungkan semua pihak. Saat ini pemerintah kota sudah menyelesaikan satu tahapan proses administrasi. Dimana sebelumnya ada dualisme dalam kepemilikan antara pemko dan Pemprov.

"Kita melakukan pengurusan, mengurus sertifikat. Baru tahap ke-tiga pembangunan fisik. Dalam pembangunan fisik kita menganalisa lebih dalam," jelasnya.

 


Tulis Komentar