Nasional

Qodari Dilaporkan ke Polisi, Karena Gagasan 3 Periode Tak Langgar Hukum

M Qodari.

GILANGNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerindra Masa Depan (GMD) karena mengusulkan wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode. Qodari meyakini apa yang diusulkan Seknas Jokowi-Prabowo 2024 tak melanggar hukum.

"Pertama, saya bukan orang hukum ya, jadi nanti mau diskusi dengan orang hukum dulu bagaimana meresponsnya. Yang kedua, rasanya sih tidak ada pasal yang saya langgar ya atau kejahatan yang saya lakukan saya menyampaikan ini dengan baik-baik. Menyampaikan gagasan ini di media, di seminar, gitu," kata Qodari kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Qodari menjelaskan bahwa usulannya dapat terwujud jika dilakukan amendemen UUD 1945. Usul tersebut, kata Qodari, dapat terlaksana jika MPR/DPR/DPD sepakat melakukan perubahan masa jabatan presiden.

"Pintu masuk saya, kalau dianggap melanggar UU, adalah Pasal 37 UUD 1945, yang mengatakan bahwa UU itu dapat diubah, dan saya, kami, menyadari sepenuhnya bahwa gagasan Jokowi-Prabowo 2024 itu baru bisa terlaksana apabila amendemen UUD 1945, terjadi perubahan pasal dulu di UUD 1945," ujar Qodari.

"Kami juga sepenuhnya menyadari bahwa yang melakukan perubahan itu adalah MPR ya, yang isinya adalah DPR, DPD, dan partai politik. Nah, jadi bolanya di tangan mereka, pelaksanaannya di tangan mereka. Tapi kami percaya juga bahwa yang namanya partai politik, anggota DPD, itu pasti memperhatikan, mendengar suara masyarakat, karena masyarakat itu adalah konstituen," katanya.

Selain itu, Qodari dan Seknas JokPro 2024 menyadari bahwa sampai hari ini jika melihat hasil survei, mayoritas responden masih menolak Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Mereka percaya bahwa sesungguhnya ide atau gagasan Jokowi tiga periode itu ada di kepala masyarakat, namun belum ada yang menjelaskan alasannya dan belum ada membayangkan bahwa Jokowi berpasangan dengan Prabowo.

"Karena masyarakat kita ini pada dasarnya terbagi dua, pemilih Jokowi dan pemilih Prabowo, maka sangat yakin bahwa gagasan ini ketika disampaikan akan mendapat dukungan mayoritas didukung pendukungnya Jokowi dan didukung oleh pendukungnya Prabowo, tentunya tidak semua, tetapi mayoritas. Itu yang kami lakukan pada hari ini dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, tidak pernah memaksa orang, tidak pernah memukul, bahkan menyebut mengeluarkan kata-kata yang kotor pun tidak," ucapnya.

Oleh sebab itu, seturut dengan penjelasannya, Qodari meyakini bahwa pihak yang melaporkan dirinya kurang paham dengan usulan wacana. Qodari menduga pihak yang melapor tidak mempertimbangkan asumsi amendemen UUD 1945.

"Jadi singkatnya, saya, kami, merasa tidak melanggar hukum. Karena itu, kami beranggapan bahwa, kami berasumsi bahwa teman-teman yang melaporkan kami ke polisi ini hanya kurang paham atau kurang pengetahuan saja, ya kurang pengetahuan mungkin menduga bahwa gagasan itu tidak menyertakan asumsi amendemen harus dilakukan, kemudian mungkin salah paham karena melihat dari Pasal 7 soal periode jabatan presiden saat ini, tidak melihat dari pasal yang lain, yaitu Pasal 37," imbuhnya.

Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya akan memproses laporan itu. Dia mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.

"Pasti ditindaklanjuti, dicek dulu kebenaran dan hal lainnya (dari laporan itu)," ujar Nainggolan.


Tulis Komentar