Pekanbaru

Batas Penerimaan Dokumen Penyaluran DAK Fisik 2021 Diperpanjang

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021 diperpanjang. Total alokasi pagu DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,677 Triliun.

Hal ini disampaikan Ismed Saputra selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Selasa (13/7/2021). Ia menjelaskan progres penyaluran DAK Fisik sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, penyaluran DAK Fisik lingkup Provinsi Riau masih sangat rendah yaitu sebesar Rp 126,99 Miliar Atau 7,57 persen dari pagu sebesar Rp 1,67 Triliun.

"Sesuai PMK 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2021 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) paling lambat tanggal 21 Juli 2021," ujar Ismed, Selasa (13/7/2021).

Dikatakan Ismed, melihat masih rendahnya realisasi DAK Fisik dan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sudah dekat, berpotensi menyebabkan sebagian alokasi DAK Fisik tidak tersalurkan atau realisasi DAK Fisik untuk Pemerintah Daerah lingkup provinsi Riau tidak tersalurkan secara maksimal.

Hal tersebut disebabkan karena pemerintah daerah mengalami kendala untuk memenuhi dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2021 sehingga terdapat risiko target prioritas nasional melalui DAK Fisik tidak tercapai.

"Melihat permasalahan tersebut maka diberikan perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ungkapnya.

"Sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, ditetapkan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap I dan DAK Fisik yang disalurkan secara sekaligus yang semula paling lambat tanggal 21 Juli 2021 menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021," imbuhnya.


Tulis Komentar