Gelar Akad Nikah Saat PPKM dan Timbulkan Kerumunan, Ketua PCNU Jember Didenda Rp 10 Juta
GILANGNEWS.COM - Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.
"Terus terang dari keputusan itu sudah jelas, denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Minggu (1/8/2021).
Menurut Hendy, akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.
"Tanggal 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan yang tidak mengikuti prokes. Tanggal 29 kita cek bersama TNI - Polri, dan dilakukan penyelidikan," kata Hendy.
Tulis Komentar