Legislator

Heboh Saat Sidang Paripurna, Dewan Usulkan Mosi Tak Percaya Kepada Pimpinan DPRD Pekanbaru

Suasana keributan saat Anggota DPRD melakukan intrupsi kepada pimpinan DPRD

GILANGNEWS.COM -  Suasana panas terjadi di akhir Rapat Paripurna Ranperda Retribusi Sampah, menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (31/8/2021) di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru. Namun paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST dan T Azwendi Fajri SE tersebut, sudah mengesahkan Ranperda Retribusi Sampah, menjadi Perda Kota Pekanbaru. 

Sebelum Paripurna ditutup, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST melakukan intrupsi kepada pimpinan dengan mempersoalkan laporan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP dan Wakil Ketua Ir Nofrizal MM melalui surat bernomor: 171/DPRD-Pimp/06/2021, tertanggal 18 Agustus 2021 ke Gubernur Riau tentang Laporan Pelanggaran Terkait Penetapan Perda APBD Kota Pekanbaru TA 2021. 

Bahkan yang lebih luar biasa surat tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi dari Sekretariat DPRD Pekanbaru. 

"Kenapa surat ini sampai ke Gubernur Riau, ini (APBD 2021) sudah disahkan. APBD murni 2021 akan habis, sekarang kita mau bahas APBD 2022. Kok baru sekarang baru dipermasalahkan," sebut Sigit lantang di ruang paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Sekko M Jamil, serta unsur Forkompimda lainnya. 

Disampaikannya lagi, pengesahan APBD 2021 sudah melalui tahapan dan regulasi yang ada. 

"Aturannya juga jelas, sekarang dilaporkan pula kepada Gubernur, mau dibawa ke mana DPRD ini kalau seperti ini. Sikit sikit melapor, melapor. DPRD ini lembaga untuk musyawarah. Bukan untuk mencari kesalahan orang atau kesalahan pemerintah. Kita dengan pemerintah sejajar. Bukan main lapor aja," tegas Politisi senior Partai Demokrat ini lagi. 

Dengan situasi ini, Sigit meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru, menelusuri laporan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani dan Wakil Ketua DPRD Nofrizal MM. 

"Saya minta ditindaklanjuti, ini sudah yang ketiga kali. Buktinya di sini ada, kita bekerja di sini sesuai tatib. Acuan kita tatib, tidak boleh di luar tatib. Kalau seperti ini, tak akan pernah selesai," tambah Sigit seraya menyebutkan, pernyataan ini sengaja diutarakan untuk melepas unek-uneknya, dari pada jadi penyakit. 

Gayung bersambut, Wakil Ketua BK DPRD Pekanbaru Masni Ernawati yang hadir dalam rapat Paripurna, justru mengusulkan mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM. 

"Saya berharap kawan-kawan berpikir, mari bersama sama mendukung, untuk membuat mosi tak percaya. BK juga siap," kata Politisi Senior Partai Golkar ini. 

Disampaikannya lagi, bahwa selama DPRD Pekanbaru periode 2019-2024 ini, pimpinan tak pernah kompak. 

"Saya minta tolong dievaluasi, termasuk juga ke partai-partainya. Cah melapor cah melapor (main langsung lapor), mereka tak layak lagi jadi pimpinan. Kami tak ingin dipimpin oleh orang yang tak punya moral. Padahal Banggar ada. Ini akan APBD, ada tahapan verifikasi nya," kata Erna. 

Ke depan, Anggota DPRD juga minta kepada pimpinan, agar melibatkan anggota, jika terjadi persoalan di internal.

"Kami berharap, kawan-kawan jangan tinggal diam lagi, karena banyak laporan yang dilakukan sepihak. Maka saya menyarankan mosi tak percaya. Kepada pimpinan, tolong pertanyakan kepada partainya, supaya dievaluasi. Mereka tak layak lagi jadi pimpinan," pintanya. 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST yang memimpin jalannya rapat paripurna berjanji, akan meneruskan aspirasi kawan-kawan dewan, dengan membawa ke dalam rapat pimpinan. 

"Terima kasih masukannya. Ini akan kami bahas di tingkat rapat pimpinan," janjinya. 

Laporan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS dan Nofrizal serta 13 orang Anggota DPRD Pekanbaru, diduga mengangkangi prosedur tata tertib (tatib) di DPRD Pekanbaru dengan membuat surat yang ditujukan ke Gubernur Riau.  

Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Pekanbaru, Harry Pratama mengatakan, jika dilihat secara seksama surat dengan format pdf 3 lembar tersebut bukan dikeluarkan oleh sekretariat. 

"Setahu saya nomor terakhir itu sudah ribuan, untuk memastikan cek langsung ke bagian bagian umum, karena disitu semua surat keluar," kata Harry.

Dari penelusuran di bagian umum Sekretariat DPRD Pekanbaru buku surat yang keluar, nomor surat terakhir tanggal 18 Agustus 2021 yakni 097/DPRD-2.3/3014/2021 serta 087/Setwan-1.1/3016/2021. 

Nomor surat keluar ini, berbanding terbalik dengan surat bernomor 171/DPRD-Pimp/06/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Pekambaru Hamdani (Fraksi PKS) serta Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal MM (Fraksi PAN) serta 13 Anggota DPRD Pekanbaru. 

Ke-13 Anggota DPRD Pekanbaru itu adalah, mewakili 4 Fraksi diantaranya, Doni Saputra (Fraksi PAN) Irman Sasrianto (Fraksi PAN) Indra Sukma (Fraksi PAN) 

Selanjutnya, Rois (Fraksi PKS) Kartini (Fraksi PKS) Firmansyah (Fraksi PKS) M Isa Lahamid (Fraksi PKS) Yasser Hamidy (Fraksi PKS) Mulyadi (Fraksi PKS) 

Dilanjutkan, Sovia Septiana (Fraksi Golkar) Ida Yulita Susanti (Fraksi Golkar), Victor Parulian (Fraksi PDI-P) David Silaban (Fraksi PDI-P). 

Dalam pasal 136 tata tertib di DPRD Pekanbaru, ada 4 poin dijelaskan mengenai surat menyurat. Dimana, poin pertama disebutkan, pengiriman surat keluar dilakukan oleh sekretariat, poin kedua, sebelum dikirim kepada alamat yang bersangkutan, semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda. 
Selanjutnya, sekretariat menyampaikan tembusan surat keluar kepada Alat Kelengkapan DPRD yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu serta terakhir, apabila pimpinan DPRD memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD.


Surat yang diajukan kepada Gubernur Riau 


Tulis Komentar