Warga Bentang Poster ke Jokowi Ditangkap, Komisi III Minta Polisi Bijak
GILANGNEWS.COM - Sejumlah warga diamankan kepolisian saat membentangkan poster untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya menghindari tindakan represif.
Herman Hery awalnya menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM. Namun, patut digarisbawahi juga bahwa kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
"Seperti contoh, Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata Herman kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Sejumlah warga yang ditangkap pihak kepolisian terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Blitar dan Solo. Herman menilai tentunya kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana undang-udang harus memiliki wawasan mengenai kebebasan berekspresi dan keamanan nasional.
Tulis Komentar