Pihak Lain yang Pungut Retribusi Sampah di Pekanbaru harus Punya Rekomendasi
GILANGNEWS.COM - Pihak lain selain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dilarang memungut retribusi sampah. Tapi, mereka bisa bermitra jika ingin lakukan pemungutan.
"Kalau dia mau masuk bagian dari mitra, SHI, dan blabla. Yang nggak boleh itu dia bukan bagian dari kami. Tunjukkanlah dia bagian dari mitra kami," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki, Selasa (14/9/2021).
Kebijakan itu juga sejalan dengan dengan pengangkutan sampah di pemukiman. DLHK meminta agar Ketua RT/RW setempat mendukung petugas kebersihan memasuki lingkungan warga untuk melayani pengangkutan sampah.
Terutama di lingkungan yang jelas dapat dijangkau oleh mobil petugas. "Misalnya di Kecamatan Bina Widya, itu rata-rata wilayahnya bisa dijangkau oleh mobil kita. Maka RW-nya harus dukung kami masuk melayani," jelasnya.
Tulis Komentar