Pekanbaru

Pihak Lain yang Pungut Retribusi Sampah di Pekanbaru harus Punya Rekomendasi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pihak lain selain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dilarang memungut retribusi sampah. Tapi, mereka bisa bermitra jika ingin lakukan pemungutan.

"Kalau dia mau masuk bagian dari mitra, SHI, dan blabla. Yang nggak boleh itu dia bukan bagian dari kami. Tunjukkanlah dia bagian dari mitra kami," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki, Selasa (14/9/2021).

Kebijakan itu juga sejalan dengan dengan pengangkutan sampah di pemukiman. DLHK meminta agar Ketua RT/RW setempat mendukung petugas kebersihan memasuki lingkungan warga untuk melayani pengangkutan sampah.

Terutama di lingkungan yang jelas dapat dijangkau oleh mobil petugas. "Misalnya di Kecamatan Bina Widya, itu rata-rata wilayahnya bisa dijangkau oleh mobil kita. Maka RW-nya harus dukung kami masuk melayani," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika langsung dilayani oleh DLHK Kota Pekanbaru, maka beban masyarakat hanya membayar uang retribusi kepada DLHK Pekanbaru. Besaran retribusi tersebut dibagi menjadi 3 kelas.

"Retribusi itu kan, ada yang untuk kelas 1 dengan kisaran tipe rumah 50 ke bawah, pungutan retribusinya Rp5.000. Kelas 2 untuk tipe rumah 50-100 dengan pungutan retribusinya Rp7.000. Sedangkan kelas 3 untuk tipe rumah 100 keatas dengan pungutan retribusinya Rp10.000," jelasnya.

Bagi lingkungan yang belum dapat dijangkau oleh petugas DLHK Kota Pekanbaru, warga atau swadaya dapat berpartisipasi. Caranya adalah dengan menjadi subunit mitra yang resmi bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru.

"Mereka juga harus ada rekomendasi dari RW. Kemudian, silahkan setor retribusi untuk keuangan daerah," jelasnya.


Tulis Komentar