Politik

Kawal Sidang Gugatan Kubu KLB, Demokrat Bawa Bukti Tambahan

Partai Demokrat mengawal sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumhan Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang di PTUN Jakarta.

GILANGNEWS.COM - Partai Demokrat (PD) mendatangi PTUN Jakarta untuk mengawal sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumhan Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut. PD membawa bukti tambahan berupa akta notaris ke 34 DPD.

"Jadi bukti yang akan kami bawa khusus untuk 150, bukti tambahan, kami ada ratusan bukti yang kami sajikan ke majelis Hakim. Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di akta notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tahu di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung," kata Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

PD menilai keputusan Menkumham yang menolak pengesahan KLB sudah tepat dan sesuai dengan anggaran dasar. PD yakin pihaknya akan mematahkan gugatan itu.

"Kemudian ditambah lagi dengan setengah suara dari DPC, itu pun kita tau bahwa DPC kita yang berkhianat kepada pimpinan AHY hanya kurang lebih 34 jadi tidak ada kuorum. Jadi apa yang mereka daftarkan kepada Menkumham sudah benar Menkumham itu menolak, karena tidak sesuai dengan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menkumham," ungkapnya.

Sementara itu untuk gugatan tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai DemokratTahun 2020, Demokrat menilai gugatan itu kadaluarsa. Penggugatnya, kata Mehbob, tidak memiliki legal standing.

"Kemudian untuk gugatan 154 itu jelas dalam Undang-undang PTUN Pasal 55 adalah dalam untuk menggugat suatu keputusan PTUN atau pejabat PTUN itu adalah 90 hari, sementara ini sudah 1 tahun lebih baru dia menggugat. Ini udah jelas kadaluarsa apalagi penggugatnya tidak punya legal standing karena apa, ketika mantan kader itu telah dipecat sebelum melakukan gugatan PTUN," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya akan mengawal sampai tuntas gugatan ini. Partai Demokrat, kata Herzaky, mewaspadai upaya-upaya putar balik fakta oleh pihak Moeldoko.

"Pagi ini kami dari Partai Demokrat, meminta publik dan juga masyarakat terutama ya para pejuang demokrasi untuk mengawasi, untuk melihat dan mengamati dari dekat upaya-upaya putar balik fakta-fakta hukum yang akan dilakukan oleh pihak KSP Moeldoko di pengadilan," ujarnya.

Sidang perkara gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumhan Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang saat ini tengah berlangsung. Anggota Majelis Tinggi PD, Hinca Pandjaitan dan Herzaky beserta tim advokasi telah berada di ruang sidang. Persidangan terbatas sehingga awak media hanya diperkenankan untuk mengambil gambar saja.

Diketahui, sidang ini bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak. Pada hari ini juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai DemokratTahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.

Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, pihak Moeldoko telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham di Pengadilan TUN Jakarta. Dalam dua gugatan tersebut, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi.


Tulis Komentar