Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Terapkan Aplikasi Blokir KTP Warga Pelanggar Perda

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru menciptakan aplikasi pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aplikasi ini diberi nama Lavarel. Kepala Diskominfotiksan Firmansyah Eka Putra mengatakan, perkembangan teknologi dan perubahan sistem pemerintahan sangat pesat. Kedua hal itu bermuara pada upaya pelaksanaan tugas, fungsi, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Hal itu mendorong pemerintah untuk mengambil berbagai langkah penyesuaian dengan cepat sejalan dengan dinamika pembangunan yang terjadi. Salah satu teknologi yang berkembang kini ialah Framework Laravel," kata Eka, Sabtu (18/9/2021).

Framework Laravel adalah sebuah framework PHP yang dirilis di bawah lisensi MIT. Framework Lavarel dibangun dengan konsep model view controller (MVC). Lanjutnya, Laravel merupakan pengembangan website berbasis MVP yang ditulis dalam PHP yang dirancang untuk meningkatkan kualitas perangkat lunak dengan mengurangi biaya pengembangan awal dan biaya pemeliharaan.

"Lavarel ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman bekerja dengan aplikasi dengan menyediakan sintaks yang ekspresif, jelas, dan menghemat waktu," jelas Eka.

Framework ini bertujuan untuk memberi pengamanan lebih pada website Blacklist.pekanbaru.go.id. Aplikasi ini terintegrasi pada sistem pada Mal Pelayanan Publik Kota pekanbaru.

"Aplikasi ini akan membloklir masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana aplikasi dapat memblokir NIK warga," sebut Eka.

Aplikasi ini berjalan pada sistem operasi android dan website. Manfaat aplikasi ini antara lain, memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran perda.

Alur proses aplikasi ini; pertama; Satpol PP Login. Kedua, Satpol PP mengisi NIK warga. Ketiga, memilih kasus pelanggaran sesuai perda yang berlaku. Keempat, foto bukti pelanggaran. Kelima, data akan masuk ke database Blacklist.

"Untuk menghilangkan data pelanggaran, warga datang ke MPP. Warga masuk melalui akun pelayanan publik akun pelayanan publik," jelas Eka.

Urutan untuk membuka blokir NIK; pertama, akun admin pelayanan login. Kedua, memilih daftar pelanggaran sesuai dengan KTP yang di berikan. Ketiga, upload data bukti transfer pada form upload. Keempat, memilih tanggal transfer. Kelima, konfirmasi bukti transfer bank sesuai data yang ada. Jika sesuai, data pelanggar akan hilang dari daftar pelanggaran secara otomatis.

Database yang digunakan adalah MYSQL. Bahasa pemograman yang digunakan adalah PHP dengan Framework Laravel versi 7.0. Sedangkan untuk sistem operasi android digunakan webview.


Tulis Komentar