Pekanbaru

Kisruh Soal Parkir di Ritel, Yuliarso: Ditinjau Ulang, Bukan Dihentikan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Terkait kisruh soal juru parkir (Jukir) masih lakukan pungutan di ritel dan swalayan biasa, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru beralasan sudah sesuai regulasi yang ada.

"Kemarin itu disampaikan untuk ditinjau ulang ya, bukan dihentikan. Saya kira, dengan perusahaan mitra kita, ada kedudukan yang sudah terikat dalam kontrak, jadi tetap sesuai aturan," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (20/9/2021).

Yuliarso menyebut sudah menerjemahkan dan memahami arahan Walikota Pekanbaru terkait peninjauan ulang kebijakan pungutan parkir di ritel tersebut. Kata dia, berdasarkan regulasi yang berlaku, pungutan di toko ritel tersebut sudah sesuai.

"Sekarang parkir itu sifatnya jasa. Kita juga sudah ikuti regulasi, jadi ya tetap (ada pungutan parkir)," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir. Dalam aturan itu, lahan parkir toko ritel atau ruko termasuk dalam ketentuan on street yang dapat dikenakan retribusi.

"Bukan hanya Alfamart dan Indomaret saja," kata dia.

Ia menjelaskan, pungutan Pemko Pekanbaru terhadap lahan parkir terbagi menjadi dua bagian. Yaitu pajak parkir dan retribusi parkir. Ia menjelaskan, pajak itu, jika area parkir berada dalam suatu kawasan atau ruang khusus, misalnya di mall, hotel, bandara dan pelabuhan.

"Sedangkan retribusi parkir adalah lahan yang terakses langsung dengan jalan atau on street, lahan ini mulai dari pinggir jalan sampai ke depan pintu ruko," jelasnya.

Ia juga meminta agar warga sendiri dapat memahami apakah halaman parkir di tempat usahanya termasuk dalam wajib pajak atau hanya membayar retribusi. "Kita juga harus pastikan, apakah kewajiban dia pajak atau retribusi," jelasnya.


Tulis Komentar