Politik

Viani Limardi Yang Menantang PSI

Viani Limardi.

GILANGNEWS.COM - Heboh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan pemecatan kadernya yang duduk di jajaran anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi. Wakil rakyat yang sempat disorot lantaran melawan petugas saat melanggar aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan ini pun melawan partainya.

"Surat pemberhentian pemecatan sudah (diterima) tadi malam jam 9 malam. Akhirnya saya sudah terima," kata Viani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Ada beberapa poin alasan PSI memecat Viani, salah satunya yang dibantah habis-habisan adalah soal penggelembungan dana reses. Viani merasa difitnah.

"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani.

Anggota Komisi D DPRD DKI inipun menjelaskan total dana reses Rp 302 juta untuk 16 titik. Viani mengatakan dana itu untuk Maret 2021 dan sudah tuntas.

"Bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang-lebih Rp 70 juta dikembalikan ke DPRD. Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?" kata Viani.

Perempuan kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu mengancam akan menggugat partai yang mengantarkannya ke kursi dewan. Tak tanggung-tanggung, Viani akan menggugat PSI dengan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," tegas Viani.

Perempuan berusia 35 tahun itu mengaku sedang berkoordinasi dengan tim hukum. Gugatan itu akan segara dilayangkan. "Tunggu tanggal mainnya," pungkas Viani.

SK Pemecatan Beredar

SK pemecatan Viani sendiri beredar dan sudah diteken Ketum PSI Grace Natalie. Dalam SK tersebut, Viani disorot soal perilakunya sebagai anggota Dewan di DPRD DKI.

Berdasarkan SK itu, Viani dipecat Hasil Rapat Paripurna DPP PSI pada 23 September lalu yang digelar virtual. Sebelum memecat Viani, dalam SK itu disebutkan DPP PSI telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Viani disebut melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP pascapelanggaran peraturan ganjil genap di Jl Gatot Subroto pada 12 Agustus lalu.

Selain itu, Viani melanggar pasal 11 angka 7 aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 yang meminta pemotongan gaji untuk penanganan COVID-19.

Terakhir, Viani juga disebut menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya. Pemecatan terhitung per Minggu, 26 September 2021.

"Betul diberhentikan," ujar juru bicara DPP PSI Ariyo Bimo saat dimintai konfirmasi, Senin (27/9).


Tulis Komentar