Hukrim

3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rp 6,9 M di Bengkulu Divonis Bebas

Sidang kasus dugaan korupsi di Bengkulu.

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019. Proyek itu bernilai Rp 6,9 miliar.
Dilansir dari Antara, Jumat (8/10/2021), ketiga terdakwa yang divonis bebas itu adalah kontraktor CV Merbin Indah, Isnani Martuti; Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Hapizon Nazardi; dan Direktur CV Utaka Essa, Ibnu Suud.

Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Rp 6,9 miliar tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Rabu (6/10).

Isnaini lolos dari tuntutan 4 tahun penjara. Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud juga lolos dari tuntutan masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Mereka bakal berkoordinasi dengan pimpinan mereka terkait kasasi.

"Terhadap upaya putusan hakim, kita nyatakan pikir-pikir tentunya dengan mekanisme lapor pimpinan dan dalam 7 hari baru kita akan menyatakan sikap," kata salah satu jaksa Rozano Yudhistira.

Hakim juga memerintahkan jaksa agar segera membebaskan ketiga terdakwa yang saat ini berada di dalam Rutan Kelas II-B Bengkulu.

Proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 itu bernilai kontrak Rp 6,9 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sempat menemukan permasalahan anggaran Rp 537 juta dalam proyek itu, namun telah dikembalikan ke kas negara.

Meski temuan tersebut telah dikembalikan, tim Pidsus Kejati Bengkulu tetap melakukan pemeriksaan. Alasannya, ada indikasi potensi kerugian negara lain dalam proyek itu.

Ketiga terdakwa diduga mengerjakan proyek pengendalian banjir tersebut secara asal-asalan dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Jaksa menyebut ada potensi kerugian negara Rp 1,9 miliar dalam proyek ini.


Tulis Komentar