Tempat Kuliner di Pekanbaru Dirazia, Satgas Beri Sanksi Denda
GILANGNEWS.COM - Sejumlah tempat kuliner dan keramaian dirazia Satgas Covid-19 Pekanbaru. Dalam razia protokol kesehatan itu, beberapa tempat dan warga diberi sanksi denda.
"Kami menyasar tempat keramaian. Kita melakukan edukasi dan pendidikan oleh tim Gakkum," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Parlindungan Simatupang, Ahad (17/10/2021).
Ia mengungkap, tim mulai menyisir kerumunan di Bofet Radar 1, Jalan Jendral Sudirman. Di sana tim hanya memberikan imbauan dan teguran lisan kepada pelaku usaha, agar tidak lagi menyediakan makan di tempat yang menimbulkan keramaian.
Lalu di Bandrek Putra Langkat, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, tim juga memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha. Tim juga membubarkan kerumunan warga di Bandrek House 46 Jalan Tuanku Tambusai. Pelaku usaha diberikan sanksi teguran lisan. Di sana tim juga mendenda masing-masing Rp100 ribu kepada dua pengunjung.
Tulis Komentar