Politik

Kuasa Hukum Demokrat Ungkap Ada Usulan Bikin 'Demokrat Agak Baru'/

Kuasa Hukum Demokrat, Mehbob.

GILANGNEWS.COM - Kuasa hukum Partai Demokrat (PD) Mehbob mengungkapkan salah satu saksi ahli KLB kubu Moeldoko bernama Lintong Siahaan menawarkan tiga solusi dalam menyelesaikan persoalan gugatan AD/ART PD. Salah satu usulannya agar pihak Moeldoko membentuk Partai Demokrat Agak Baru.

Hal itu terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10/2021). Agendanya adalah pemeriksaan dua saksi ahli pihak KLB Moeldoko selaku penggugat, yakni Lintong Siahaan dan Saimanda, pada gugatan perkara nomor 154/G/2021 PTUN Jakarta.

"Jadi tadi ada yang menarik dari keterangan saksi ahli Lintong. Dia menawarkan harusnya kalau ada seperti sengketa partai ini, menawarkan tiga solusi. Pertama agar Menkumham mendudukkan sama, terus kemudian ada proses mediasi, yaitu di antara kedua belah pihak didudukkan untuk mencari mediasi dan ketiga biarkan hidup bersama-sama," kata Mehbob.

Mehbob menuturkan Lintong memberi contoh adanya dualisme di tubuh PDI, yang akhirnya juga membentuk partai baru menjadi PDI Perjuangan. PD, kata Mehbob, setuju dengan usulan agar Moeldoko membentuk partai baru, tapi tidak dengan menggunakan nama Demokrat.

"Tapi dia mencontohkan, mengilustrasikan seperti PDIP bahwa dulu PDIP ada PDI dan PDIP. Kita sepakat kalau mau diilustrasikan seperti itu, tapi ya jangan pakai nama Demokrat. Saksi ahli bilang, ya sudah, kalau gitu pihak Moeldoko pakai inilah Partai Demokrat Baru, silakan biar hidup dua-duanya. Itu yang sangat menarik, Demokrat Agak Baru," ujarnya

Sementara kuasa hukum Demokrat lainnya, Heru Widodo, mengungkapkan dua keputusan Menkumham terkait SK AD/ART PD dari hasil kongres merupakan keputusan deklaratif. Sehingga, kata Mehbob, berdasarkan keterangan Lintong, SK tersebut sudah sesuai prosedur.

"Tadi ada satu juga hal yang diterangkan oleh ahli Lintong, ini kan yang digugat ini dua keputusan menteri yang mengesahkan hasil kongres yang memilih Mas AHY sebagai Ketum. Keputusan menteri ini merupakan keputusan deklaratif menurut ahli, jadi keputusan deklaratif ini diterangkan hanya menjalankan keputusan konstitutif, keputusan Kongres 2020," tuturnya.

"Tadi kita tanyakan, apabila tidak ada keberatan, tidak ada yang mempersoalkan tentang keputusan konstitutifnya, apakah keputusan menteri yang dua ini, yang deklaratif ini, dapat dikategorikan keputusan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Dijawab oleh ahli, sepanjang itu keputusan konstitutif, dua keputusan yang menjadi objek perkara itu sudah sesuai dengan prosedur wewenang," lanjutnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan proses dikeluarkannya SK AD/ART oleh Menkumham sudah melalui proses panjang. Dia menyebut tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menkumham atas dikeluarkannya SK tersebut.

"Apalagi ada mekanisme check and recheck, ini kan bukan hanya online. Diperiksa itu dokumen-dokumennya, panjang itu, dilakukan pemeriksaan, maka kemudian itu sudah dianggap putusan konstitutif. Putusan deklaratif ini berpijak pada konstitutif dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.


Tulis Komentar