Hukrim

Anak 13 Tahun di Aceh Didakwa Perkosa Bocah 5 Tahun

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang anak di Kabupaten Aceh Besar berusia 13 tahun, didakwa memerkosa bocah perempuan umur 5 tahun. Di persidangan diketahui perbuatan itu dilakukannya akibat menonton film porno.

Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho, Fadlia, menyebut kasus tersebut disidangkan dengan nomor register: 03/JN/2021/MS-Jth. Agenda sidang berupa pembuktian itu digelar kemarin, Kamis (21/10).

"Anak lelaki itu melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh film porno yang dia download sembari mengunduh game di internet," katanya kepada wartawan, Jumat (22/10).

Fadlia mengatakan, perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pelaku dan korban ini, menjadi peringatan bagi semua pihak di Aceh.

Dia mengimbau orang tua, dan masyarakat untuk terus memantau gerak-gerik anak-anak selama masa tumbuh dan berkembang.

"Perlu juga informasi tentang edukasi seks yang tepat di masa anak sedang menjalani pubertas, agar tidak terjadi penyimpangan," sebutnya.

"Kemudian, sangat penting juga memantau anak-anak di dalam pergaulan mereka di lingkungan tempat tinggal. Tujuannya untuk mencegah tidak berulangnya kasus yang sama," pungkasnya.


Tulis Komentar