Anak 13 Tahun di Aceh Didakwa Perkosa Bocah 5 Tahun
GILANGNEWS.COM - Seorang anak di Kabupaten Aceh Besar berusia 13 tahun, didakwa memerkosa bocah perempuan umur 5 tahun. Di persidangan diketahui perbuatan itu dilakukannya akibat menonton film porno.
Juru Bicara Mahkamah Syar'iyah Jantho, Fadlia, menyebut kasus tersebut disidangkan dengan nomor register: 03/JN/2021/MS-Jth. Agenda sidang berupa pembuktian itu digelar kemarin, Kamis (21/10).
"Anak lelaki itu melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh film porno yang dia download sembari mengunduh game di internet," katanya kepada wartawan, Jumat (22/10).
Fadlia mengatakan, perkara yang melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai pelaku dan korban ini, menjadi peringatan bagi semua pihak di Aceh.
Tulis Komentar