Hukrim

BKD Riau Proses Pemberhentian Sementara Indra Agus Lukman sebagai ASN

Tersangka Korupsi, Indra Agus Lukman.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawai Daerah (BKD) Riau tengah memproses pemberhentian sementara Indra Agus Lukman sebagai ASN.

Pemberhentian sementara Indra Agus Lukman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau pasca pemerintah setempat menerima surat penahanan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau tersebut dari Kejari Kuantan Singingi atas kasus dugaan korupsi dana Bimtek Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.

"Surat penahanan yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) sudah kita terima. Selanjutnya kita sedang memproses pemberhentian sementara," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan kepada waratwan, Senin (25/10/2021).

Setelah pemberhentian sementara, kata Ikhwan, proses selanjutnya pemberhentian jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau inkrah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kalau sudah inkrah kita proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN Pemprov Riau," terangnya.

Dijelaskan Ikhwan pemberhentian sementara Indra Agus Lukman sebagai ASN Pemprov Riau karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.

"Kan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Termasuk jabatannya kalau pejabat tersandung hukum itu otomatis harus diganti, dan sekarang sudah kita tunjuk Sekretaris Dinas ESDM sebagai Plt kepala dinas," cakapnya.


Tulis Komentar