Hukrim

Giliran Pinjol Ilegal Dibikin Benjol

Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan polisi.

GILANGNEWS.COM - Pesan berisi ancaman. Menyebarkan foto si peminjam uang yang sudah diedit menjadi gambar asusila. Intimidasi. Menjadi senjata pamungkas pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk meneror.

Dengan persyaratan mudah. Tanpa perlu urus embel-embel sejumlah dokumen, pelaku Pinjol ilegal dengan mudah memangsa masyarakat yang lemah karena terhimpit ekonomi.

Tidak sedikit yang jadi korban. ERP, perempuan berusia 23 tahun, asal Jenggawah, Jember, Jawa Timur, bahkan sampai bunuh diri. Dia tidak tahan dengan intimidasi pelaku Pinjol ilegal, dan nilai utang terus menumpuk.

Kapolsek Jenggawah AKP Sunanto menceritakan, ERP meninggalkan sepucuk surat berisi permintaan maaf mempunyai utang. Dalam ponsel milik korban, terdapat lebih dari tiga aplikasi pinjol. Terlihat pula teror yang menyerang psikis korban.

"Apabila dia tidak segera membayar utang, dia akan diviralkan dengan memberikan label raja utang. Kan sebelum pinjam itu foto sembari pegang KTP," ungkapnya saat berbincang dengan wartawan, beberapa waktu lalu.

Kasus lainnya. Menimpa R. Korban Pinjol ilegal tidak dapat tenang menjalani hidup akibat teror secara terus menerus dilancarkan Pinjol ilegal. R meminjam uang Rp8 juta menggunakan nama sang istri. Satu tahun kemudian, ia mendapat pemberitahuan bahwa utang yang harus dilunasi Rp16 juta.

R pun bersembunyi ke sana ke mari agar terhindar dari penagih utang. Rasa malu, karena pelaku Pinjol ilegal menyebarkan segala aib R ke kolega dan keluarga, terpaksa ia tahan. Seperti sudah jatuh tertimpa malu berkepanjangan. Rumah tangga R jadi berantakan. "Istri marah jadi malu karena kesebar di tempat dia kerja," cerita R.

PDY, wanita berdomisili di Jakarta Utara pun demikian. Lantaran tak tepat waktu membayar utang, ia mendapatkan doxing. Nilai pinjaman yang diajukan PDY Rp6 juta, namun hanya diterima Rp4 juta. Kendati demikian, PDY tetap wajib melunasi nilai utangnya sebesar Rp6 juta.

Perusahaan Pinjol itu menyebarkan pesan dengan narasi ‘open BO’ alias wanita pesanan, disertai alamat tinggal dan nomor kontak pribadi kepada sejumlah kontak kenalan korban lewat aplikasi WhatsApp.

Bukannya menjadi solusi meminjam uang di Pinjol, masyarakat justru benjol karena bunga yang mencekik dan teror para penagih.

Banyaknya korban dari kegiatan Pinjol ilegal, akhirnya sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jokowi berpesan agar kasus Pinjol ilegal segera dituntaskan.

"Ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).

Polisi Bergerak

Tindak lanjut dari pesan Jokowi, kemudian dieksekusi jajarannya. Misalnya saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup 151 perusahaan keuangan digital (fintech) peer to peer (P2P) lending dan empat entitas ilegal. Langkah ini berdasarkan ditutup hasil temuan Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak tahun 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal. Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat. Aparat penegak hukum, polisi pun turut menertibkan dan menindak tegas pelaku Pinjol ilegal.

Satreskrim Polres Metro Jakpus menggeledah sebuah kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10).

Hal itu dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. "Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech)," kata dia saat dihubungi, Kamis (14/10).

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberangus praktik Pinjol ilegal dengan menggeledah sebuah ruko Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang. "Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Penggerebekan Pinjol ilegal juga dilakukan di luar Jakarta. Seperti di Sleman, Yogyakarta, sebanyak 83 karyawan perusahaan Pinjol ilegal dibawa ke Polda Jawa Barat. Mereka terdiri dari operator, HRD serta manajer pinjol ilegal.

"Tadi pagi pukul 03.00 Wib sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10) seperti diberitakan Antara.

Giliran Pinjol Ilegal Dibikin Benjol

Agar masyarakat tak terkekang dengan intimidasi pelaku Pinjol ilegal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta korban agar tidak perlu membayar utang kepada para penyedia pinjaman online ilegal.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai menggelar rapat bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, serta Kepala OJK Wimboh Santoso.

"Kepada mereka sudah menjadi korban, jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak menerima, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya dalam siaran youtube Kemenko Polhukam, Selasa(19/10).

Mahfud menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Sebab itu, dia meminta agar para pelaku segera berhenti melakukan aksi.

"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dengan ini kita menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” ujarnya.

Penggerebekan pelaku Pinjol ilegal oleh pemerintah tidak akan berdampak efektif tanpa diiringi pemahaman cukup dari masyarakat tentang skema pinjaman.

Pengakuan Karyawan Pinjol

Penagih pinjaman online (Pinjol) ilegal AK (26) asal Sragen menceritakan proses menagih dengan cara berusaha menghubungi nasabah untuk melunasi utangnya. Bila nasabah tidak kunjung melunasi, ia terpaksa mengancam dengan menyebarkan foto korban yang disandingkan foto porno.

"Penagihan awal bisa lewat telpon, maupun Whatsapp. Kalau tidak direspons oleh nasabah, data nasabah akan disebarkan ke berbagai sumber yang namanya tercantum dalam telpon nasabah. Bahkan jika tidak dilunasi, hasil foto yang saya edit bermotif pornografi saya kirim ke nasabah dulu baru ke kontak darurat biar mereka merasa malu hingga diharapkan angsuran dapat terbayarkan," kata AK dalam gelar perkara di Polda Jateng, Selasa (19/10).

Untuk pendapatan tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya. Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan. "Setiap bulan bisa mengantongi uang sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan," jelasnya.

Cegah Rentenir Berkedok Pinjol

Pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

Pastikan menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.

Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik 'allow' sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.

Beda Pinjol Ilegal dan Legal

Masyarakat juga wajib membedakan mana perusahaan Pinjol ilegal dan legal dari beberapa variabel;

Pertama, perusahaan Pinjol legal memiliki identitas usaha jelas, seperti alamat kantor, terdapat surat izin resmi dalam usaha peminjaman. Sebaliknya, perusahaan Pinjol ilegal tidak memiliki syarat-syarat dasar tersebut. Atau bahkan memanipulasi alamat kantor.

Kedua, perusahaan Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh OJK. Masyarakat pun dapat mengaksesnya secara mudah melalui website www.ojk.go.id sedangkan Pinjol ilegal tidak terdaftar perusahaan yang dipantau OJK.

Ketiga, perusahaan Pinjol legal memiliki seleksi etat dan jelas saat masyarakat mengajukan pinjaman, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan, kemudian pada perusahaan Pinjol legal memaksimumkan pengembalian (termasuk denda)100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan. Kondisi tersebut tidak berlaku di perusahaan Pinjol ilegal.

Keempat, untuk pinjaman ilegal, perusahaan mengakses seluruh data ponsel yang biasanya digunakan untuk pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi. Selain itu, pinjaman online bodong tidak mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.

Sementara, perusahaan Pinjol legal menawarkan lebih aman karena hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Lalu, resiko peminjaman yang tidak melunasi 90 hari akan masuk kedaftar hitam Fintech Data Center, dan pinjaman online legal ini juga mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.

Kelima, perusahaan Pinjol legal memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI. Sedangkan perusahaan Pinjol ilegal melakukan intimidasi dalam menagih utang.


Tulis Komentar