Legislator

BK DPRD Tak Persoalkan Tudingan Miring Terkait Rekomendasi Pemberhentian Ketua DPRD Pekanbaru

Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan

GILANGNEWS.COM -  Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan tudingan-tudingan miring yang kini diarahkan pada BK. 

Ditegaskannya lagi, apa yang dikomentari oleh banyak kalangan, dianggap hal biasa dan memang sudah menjadi konsumsi umum. 

"Biar masyarakat saja yang menilainya, dan apa yang sebutkan mereka itu, menjadi hak mereka. Nanti akan kami jawab secara lugas  beserta bukti hukum, dan juga bukti pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hamdani, " kata Ruslan. 

Dia juga menegaskan, dalam keputusan itu juga, BK hanya membacakan rekomendasi untuk pemberhentian saudara Hamdani dari jabatan ketua DPRD Kota Pekanbaru. Dan itu dalam rapat paripurna DPRD. 

"Persoalan nanti di jalankan apa tidak oleh partai PKS, itu urusan mereka," tuturnya. 

Soal tudingan dari Fraksi PKS, yang menyebutkan putusan BK ini melanggar dan dianggap kadaluwarsa? 

"Itu pendapat mereka, dan sudah menjadi hak publik untuk menilainya, ini nanti akan kita jawab dengan bukti-bukti yang ada" tegasnya. 

Dijelaskan Ruslan lagi, bahwa yang diputuskan itu kan hasil sidang-sidang, berdasarkan laporan yang masuk. 

"Ada 22 alat bukti pelanggaran yang dilakukan, dengan 13 orang saksi, dua saksi ahli. Dan semua yang diputus kan tentu sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tanpa itu semua tidak mungkin bisa kita lakukan, kita profesional kok, " tegas politisi PDIP ini. 

Pasca putusan BK, dikatakan Ruslan lagi, berdasarkan ketentuan, secara administrasi Hamdani tidak lagi boleh mendatangani surat menyurat DPRD secara moral dan etika. 

"Walau pun secara fakta Hamdani masih ketua DPRD. keputusan BK ini mengikat dan inkrah. Yang diputuskan itu adalah bukti BK bekerja menjalankan tupoksi nya, agar menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya, " ungkapnya. 

Disampaikan Ruslan lagi, Masih ada tahapan lanjutan pasca putusan. "Kita tunggu saja, " singkatnya. 

Disampaikan Ruslan lagi, soal Pelaksana Harian (Plh), ini merupakan ranah pimpinan yang akan menentukannya, ada tiga wakil ketua, Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Nofrizal. 

Yang jelas, menurut Ruslan untuk penunjukan plh itu dasar hukumnya adalah, 

PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD. dan Tatib DPRD Kota Pekanbaru pasal 105.

"Senin pekan depan kami akan lakukan press rilis secara resmi di DPRD, tunggu saja. Semua akan lurus nanti, dan menjawab semua yang dituduh kan terhadap BK. Dan sebenarnya, BK sudah kasih pintu untuk hak terlapor sebelum di paripurnakan. Dan sudah pula mengarahkan bagaimana sebaiknya. Untuk diketahui, dalam keanggotaan BK juga ada perwakilan dari fraksi PKS juga, "tutupnya.


Tulis Komentar