Ekonomi

Mengenal Cryptocurrency, Sejarah Awal Hingga Berpolemik Dinyatakan Haram

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Keberadaan Cryptocurrency kini menjadi sorotan. Selain jadi lahan mendulang cuan, Cryptocurrency kini dinilai haram. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) menilai, Cryptocurrency haram dengan mempertimbangkan pola transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) yang lebih banyak unsur spekulatif dan tidak terukur.

NU Jatim bahkan berencana membawa keputusan hukum cryptocurrency haram ke forum Muktamar ke-34 NU. Rencananya Muktamar NU akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Nantinya hasil muktamar tersebut akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.Mengenal Cryptocurrency, Sejarah Awal Hingga Berpolemik Dinyatakan Haram

Sebenarnya, apa Cryptocurrency dan bagaimana sejarah awalnya?

Mengutip laman Kominfo Bengkulu Kota, Cryptocurrencies atau mata uang digital merupakan alat tukar yang cara transaksinya dilakukan secara virtual atau melalui internet. Sebut saja bitcoin, ethereum, litecoin, hingga dogecoin adalah contoh dari ribuan jenis uang kripto.

Konsep awal mata uang kripto muncul pada tahun 1980-an, merujuk Moneycrashers. Ketika itu, seorang ilmuwan komputer dan matematikawan Amerika bernama David Chaum menemukan algoritma khusus yang kemudian menjadi dasar dari enkripsi website modern dan transfer mata uang elektronik saat ini.

Chaum kemudian mengembangkan penemuannya hingga periode 1990-an dan melahirkan mata uang digital yang bernama DigiCash. Namun sayang, inovasinya ini gagal berkembang. Meski begitu penemuan David ini memiliki peran penting dalam pengembangan mata uang kripto selanjutnya.

Belasan tahun kemudian, seorang insinyur perangkat lunak andal bernama Wei Dai menciptakan b-money. Melansir The Balance, B-money memiliki konsep dan sistem yang lebih modern dan kompleks dari DigiCash. Lagi-lagi, b-money gagal berkembang dan tidak pernah berkesempatan digunakan sebagai alat tukar. Memasuki akhir 90-an dan awal 2000-an muncul perantara keuangan digital yang konvensional dan eksis sampai saat ini, yaitu PayPal. PayPal didirikan oleh Elon Musk dan menjadi bukti pembayaran berbagai transaksi online.

Perkembangan Mata Uang Kripto

Perkembangan mata uang kripto mencapai titik terang pada 2008. Di tahun itu, Satoshi Nakamoto menerbitkan buku berjudul ‘Bitcoin – A Peer to Peer Electronic Cash System’, mengutip Forbes.

Isi buku tersebut juga diposting Satoshi ke milis diskusi kriptografi. Setahun kemudian, Satoshi merilis perdana mata uang kripto bernama Bitcoin ke publik.

Perilisan tersebut mendapat dukungan dari pelaku kriptografi. Pada 2010, mulai bermunculan mata uang kripto lainnya. Pertukaran Bitcoin perdana juga terjadi di tahun yang sama. Sejak tahun itu harga mata uang kripto mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini yang membuat banyak orang menambang mata uang kripto yang beredar dalam jumlah terbatas. Namun harganya mengalami penurunan beberapa tahun terakhir akibat regulasi pemerintah dan perlindungan hukum.

Aturan Pemerintah

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tirta Karma Senjaya mengatakan, aset kripto layak untuk dijadikan investasi. Sebab ada beberapa dasar hukum yang mengatur.

Aset Kripto telah diatur oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.

"Kemudian, banyaknya permintaan dan penawaran. Pasarnya sangat besar permintaan dan penawaran baik di tingkat nasional maupun global. Lalu tersedianya pasokan aset Kripto dan telah tumbuh pusat perdagangan aset Kripto (exchange) yang sudah diakomodir di banyak negara," ujar Tirta kepada wartawan, Jakarta, Kamis (28/10).

Tirta mengatakan, faktor lain yang melayakkan aset Kripto sebagai investasi adalah memiliki nilai untuk diperdagangkan. Sebagai contoh pada tahun 2012 harga Bitcoin adalah USD 5 hingga USD 7 dan hari ini telah mencapai USD 60.663.

"Nilai transaksi di Indonesia dari Januari hingga September telah mencapai Rp632,9 triliun dengan pelanggan yang bertransaksi saat ini telah mencapai 8,9 Juta pelanggan," katanya.

Tirta menambahkan, minat masyarakat dalam berinvestasi aset Kripto sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dari nilai transaksi yang meningkat secara signifikan sebesar 875,2 persen. Di mana pada tahun 2020 nilai transaksi Rp64,9 triliun dan pada 2021 dari Januari hingga September telah mencapai Rp632,9 triliun.

"Sedangkan jumlah pelanggan yang berinvestasi pada Perdagangan Fisik Aset Kripto telah mencapai 8,9 juta," tandasnya.

Diperdagangkan Secara Konvensional

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tirta Karma Senjaya menanggapi pernyataan NU Jatim yang menyebut uang kripto haram. Dia mengatakan, aset kripto merupakan salah satu komoditas yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dapat diperdagangkan secara konvensional.

"Perdagangan Aset Kripto merupakan perdagangan konvensional, murni transaksi barang antara penjual (pemilik barang) dengan pembeli (pemilik uang)," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, kamis (28/10).

Tirta mengatakan, perdagangan pasar fisik aset Kripto dilakukan secara terbuka. Pihak yang ingin membeli aset Kripto memasukkan nilai sesuai kemampuan keuangan yang dimilikinya maka yang bersangkutan juga akan memperoleh barang yang jumlahnya ekuivalen dengan nilai uang tersebut.

"Pihak yang tidak memiliki aset Kripto tidak dapat menjadi penjual. Aset Kripto dapat disimpan secara offline dengan mencetak dan mengamankan kode kriptografi enkripsinya pada tempat yang aman, contoh safe deposit box atau sejenisnya," katanya.

Dia menambahkan, fluktuasi harga aset Kripto bukan hanya berdasarkan supply and demand namun juga didasarkan pada pertimbangan latar belakang pembuatannya, tujuan pembuatannya, bonafiditas tim yang membuatnya dan faktor pendukung lain.

NU Jatim Terlau Terburu-buru

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, LBM NU Jawa Timur seharusnya tidak mencampurkan urusan agama dengan persoalan ekonomi.

"Saya rasa LBM NU Jawa Timur terlalu buru-buru dan terlalu mencampurkan urusan agama dengan persoalan ekonomi ke dalam wadah yang sama tanpa ada penyesuaian mengenai inovasi dan sebagainya," kata Nailul kepada Liputan6.com, Kamis (28/10).

Nailul menjelaskan bahwa cryptocurrency atau aset kripto merupakan inovasi dalam bidang finansial, di mana ada aset berupa uang digital yang dibungkus dalam teknologi bernama blockchain. Menurutnya, aset kripto ini banyak manfaatnya.

"Teknologi blockchain dan aset/mata uang kripto ini banyak manfaatnya. Antara lain mampu mendeteksi penggunaan anggaran oleh pemerintah agar bisa terdeteksi tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda tampak tidak terlalu mempermasalahkan penilaian NU Jatim. Sebab, pernyataan itu belum punya ketetapan hukum yang pasti. Untuk diketahui, Tokocrypto adalah perusahaan digital di Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan aset kripto.

"Menurut saya itu baru pada struktur di level provinsi ya, karena akan ada FGD pada beberapa waktu ke depan," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (28/10).

Teguh menilai, persoalan spekulasi bahwa cryptocurrency itu haram tergatung pada orang yang menjalankan, tidak pada komoditasnya. "Jadi jangan disamaratakan orang yang juga ingin melakukan investasi. Crypto bisa terukur, sesuai dengan kategori token yang di-invest ya," ujar dia.

Namun, Teguh juga tidak mau terlalu banyak bicara soal dakwaan cryptocurrency haram. Tapi, dia berpendapat jika pengukuran mata uang kripto sebagai instrumen investasi sudah jelas dan tidak asal spekulatif.

"Saya bukan kapasitas untuk meluruskan dakwaan haram apa bukan. Tapi pengukuran dari kripto sama seperti pada umumnya, like fundamental dan teknikal," sebut dia. 


Tulis Komentar