Legislator

Saat Jumpa Pers, BK DPRD Pekanbaru Beberkan Kesalahan Fatal Hamdani

Konferensi Pers BK DPRD Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru akhir membuka ke publik terkait kasus yang mendera Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP. Meski sebelumnya BK DPRD Pekanbaru enggan mempublis-nya saat paripurna pembacaan keputusan rekomendasi, karena kasus terlapor, tuntutannya berat dan ada juga ranah pidananya. 

BK DPRD menggelar jumpa pers di ruang BK DPRD Pekanbaru, Senin (1/11/2021). Hadir dalam jumpa pers tersebut, Pimpinan DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH, dua anggota BK DPRD Pangkat Purba SH dan Masni Ernawati. 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE menyebutkan, press rilis ini harus dilaksanakan BK DPRD, karena adanya simpang siur berita hingga hari ini. Karenanya, harus diluruskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga publik mengetahui secara jelas, serta tidak ada pihak yang dirugikan. 

"Harapan kami, supaya bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat Kota Pekanbaru," ujar Azwendi saat membuka jumpa pers. 

Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH menjelaskan, bahwa keputusan BK berupa rekomendasi memberhentikan Hamdani SIP selaku Ketua DPRD Pekanbaru dan ini tidak perlu diperdebatkan. 

Sebab, semua tahapan, proses dan pintu untuk melakukan lobi-lobi, sudah dilakukan BK. Tapi justru celah itu tidak digunakan terlapor. 

Sebagaimana diketahui, Hamdani terbukti bersalah melanggar sumpah dan janjinya selaku anggota DPRD Pekanbaru. 

"Perlu kami jelaskan, bahwa adanya berita di tengah masyarakat, BK tidak adil. Saya pikir rekomendasi keputusan ini tidak bisa kita perdebatkan. Kita sudah berikan kesempatan tiga kali kepada teradu, dalam hal ini saudara Hamdani sudah diberi kesempatan. Tapi dia memberikan surat penolakan, tidak bersedia menghadiri sidang. Karena ini lah pintu mekanisme yang ada diatur UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, dan Tatib DPRD Pekanbaru," terang Ruslan Tarigan. 

BK DPRD juga menyampaikan, ada 22 alat bukti, yang diserahkan dari pelapor 13 orang. Bahkan BK sudah meminta keterangan terdiri 13 orang saksi, dan 2 saksi ahli, terdiri dari ahli tata negara dan ahli administrasi negara. 

"Sebelum diambil keputusan kepada Hamdani, kita  sudah buka ruang agar dia menjumpai pelapor beserta ketua fraksinya. Supaya dicabut laporannya. Kita tak ada tambah dan tak ada kita kurang. Kita objektif, apapun kata orang,  kita berdasarkan bukti dan saksi saksi," tambah Politisi Senior PDI-P ini. 

Rekomendasi keputusan ini bisa dibantah, apabila pelapor mencabut laporan dan terlapor membantah tuduhannya. 

"Jadi dibilang kadaluarsa, tidak ada itu. Karena di saat laporan disampaikan, Ketua Fraksi PKS Firmansyah (saat kasus ini diproses) juga Anggota BK. Jadi, sebelum kita masukkan registrasi, sudah kita sampaikan. Karena perkara ini sangat berat tuntutannya," sebutnya lagi. 

Dalam kasus ini, Ruslan Tarigan menegaskan, bahwa BK DPRD tidak ada tendensius atau apapun. BK DPRD hanya berkepentingan menjaga martabat lembaga, menjaga citra, kredibilitas dan kehormatan DPRD. Tidak boleh satu orang pun di sini sesuka hatinya, tapi harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

"Ini tidak ada urusan partai, tapi urusan teradu, dalam hal ini Ketua DPRD Pekanbaru. Pintu sudah dikasih tiga kali, sebagaimana yang diatur dalam Tatib. Justru tidak digunakan, dia justru mengambil perjalanan dinas," katanya. 

"Sekali lagi, kami tidak akan mau debat kan ini dalam publik. Karena putusan tidak boleh didebatkan. Ini hanya disanggah dalam ruang sidang," sebut Ruslan Tarigan mengulang.

Lebih lanjut disampaikan, rekomendasi tersebut keluar karena Hamdani terbukti melanggar sumpah dan janji jabatannya. Dia selalu mementingkan kelompok dan golongannya. 

Menyatakan APBD Pekanbaru 2021 tidak sah, padahal dia sudah terima gaji. "Dia yang mimpin (paripurna pengesahan APBD 2021), loh ini gimana ceritanya. Belum lagi paripurna malam itu, dia yang pimpin, tapi dia tak tandatangan (Addendum pekerjaan jalan 70)," terangnya. 

BK DPRD Pekanbaru kembali menegaskan, bahwa urusan BK DPRD adalah urusan etik, BK hanya merekomendasikannya.

"Cukup sampai di situ, Kalau ternyata partainya mengganti atau tetap mengusulkan kembali dia, nggak urusan kami," katanya menambahkan. 

Sementara itu, Anggota BK DPRD Pekanbaru Pangkat Purba SH menambahkan, keputusan BK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Disinggung jika nanti Hamdani masih memimpin rapat di DPRD Pekanbaru, dengan tegas mantan hakim ini menjelaskan, bahwa hal itu terpulang kepada tiga unsur pimpinan. Sebab BK sudah memberikan waktu 10 hari kepada tiga pimpinan DPRD kota Pekanbaru, untuk memproses ini. 

Apa saja kesalahan fatal yang dilakukan Hamdani, sehingga direkomendasikan untuk dilengserkan? 

"Di antaranya ada pembohongan publik bahwa dia (Hamdani) tidak mau tandatangan adendum waktu pekerjaan jalan 70 di Tenayan Raya saat pengesahan APBD 2021, kemudian RPJMD,, melaporkan Sekwan ke Inspektorat, serta ada mosi tidak percaya. Bahkan dia sudah diperiksa Pidsus Kejari Pekanbaru terkait kasus mobil dinas,” terang Pangkat Purba.


Tulis Komentar