Dunia

Dibui Seumur Hidup, Pelaku Teror Masjid Selandia Baru Pertimbangkan Banding

Brenton Tarrant.

GILANGNEWS.COM - Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di masjid Christchurch, Selandia Baru, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya. Tarrant berargumen bahwa pengakuan bersalah dalam persidangan disampaikan di bawah tekanan.

Seperti dilansir AFP, Senin (8/11/2021), Tarrant yang mengklaim sebagai pendukung supremasi kulit putih ini mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme tahun lalu.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ini menjadi pertama kalinya hukuman penjara seumur hidup sepenuhnya dijatuhkan di Selandia Baru.

Pengacara Tarrant, Tony Ellis, pada Senin (8/11) waktu setempat, menyatakan kliennya yang warga negara Australia ini mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah atas seluruh dakwaan. Tarrant (31) diketahui tidak menyampaikan pembelaan diri dalam persidangan kasusnya.

Dituturkan Ellis bahwa kliennya menyatakan bahwa pengakuan bersalah diberikannya di bawah tekanan karena dia mengalami 'perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat' saat dalam tahanan.

"Dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah," ucap Ellis dalam pernyataan kepada Radio New Zealand.

Ellis dilaporkan menjadi pengacara Tarrant sebelum penyelidikan koroner terhadap penembakan brutal pada Maret 2019 dan menyarankan kliennya untuk menggunakan hak mengajukan banding.

"Dia dijatuhi hukuman lebih dari 25 tahun penjara, itu adalah hukuman tanpa harapan dan itu tidak diizinkan, itu adalah pelanggaran terhadap Deklarasi Hak-hak," tegasnya.

Dengan menggunakan senjata semi-otomatis, Tarrant menyerang para jemaah yang sedang salat Jumat di dua masjid berbeda di Christchurch tahun 2019 lalu. Dia menyiarkan aksi brutalnya via livestreaming.

Seluruh korban Tarrant merupakan warga Muslim setempat dan juga termasuk anak-anak, wanita dan lansia.

Selandia Baru tidak menerapkan hukuman mati, dan saat penjatuhan hukuman pada Agustus tahun lalu, hakim Cameron Mander menyatakan dirinya menjatuhkan hukuman paling berat untuk tindakan 'tidak manusiawi' yang dilakukan Tarrant.


Tulis Komentar