Politik

Gugatan Yusril Ditolak MA, Demokrat Riau Ajak Kader Sujud Syukur

Ketua DPD Demokrat Provinsi Riau, Asri Auzar.

GILANGNEWS.COM - Ketua DPD Demokrat Provinsi Riau, Asri Auzar menyambut suka cita ditolaknya permohonan Judicial Review yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Kepada wartawan Asri Auzar mengatakan, sebagai ketua DPD Demokrat Riau ia mengajak semua kader untuk sujud syukur atas ditolaknya gugutan tersebut. Sekaligus semakin memantapkan Demokrat di bawah Ketum AHY semakin kokoh.

"Kami sangat bersyukur, kita mengajak kader untuk sujud syukur. Bahwasanya kami menang dan Demokrat yang sah adalah Demokrat Ketum AHY, kami solid kami kokoh," kata Asri Auzar, Rabu (10/11/2021).

Asri Auzar berterima kasih kepada semua pihak yang berada di sisi Ketum AHY saat banyaknya cobaan yang dialami karena gugatan di sana sini.

"Kami berterima kasih kepada kader, kami berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung langkah kami. Kami akan selalu ada di sisi masyarakat. Kepemimpinan di bawah Ketum AHY solid," tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Prof Yusril Ihza Mahendra.

Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11/2021).

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.

Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

"Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ungkap Andi.


Tulis Komentar