Legislator

Ketua BK : Sering Bolos Rapat Paripurna, Tanpa Pengaduan Anggota Dewan Bisa Di PAW

RUSLAN TARIGAN

GILANGNEWS.COM - Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mulai memberikan peringatan kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru yang suka bolos saat rapat Paripurna, dan suka absen tanpa alasan yang kuat. Tidak tanggung-tanggung jika absen sebanyak enam kali berturut-turut bisa di PAW tanpa pengaduan. 

"Kami akui memang banyak anggota yang absensi saat rapat penting Paripurna, ini kita kembalikan ke anggota dewannya lagi. Kami sudah mencatatnya, " kata Ruslan kepada wartawan, Senin (15/11). 

Saat ditanya siapa saja anggota dewan yang suka bolos atau absen saat paripurna? Ruslan menegaskan belum mau membocorkan ke publik. "Yang jelas sudah banyak rapor merah kehadiran dewan dalam paripurna yang menjadi poksi pentingnya, nanti akan saya bongkar nama-namanya, belum sekarang, " tegas politisi PDIP ini. 

Hal ini ditegaskan Ruslan, menyusul setiap paripurna ada saja anggota dewan yang absen, tanpa keterangan dan alasan jelas. 

"Dengan banyaknya anggota dewan yang absen menjalankan tugasnya, masyarakat harus cerdas. Anggota dewan yang tak melakukan tugasnya ini jangan pilih lagi, " tegas Ruslan lagi. 

Padahal, ditegaskan Ruslan, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, anggota dewan sudah seharusnya berpikir dan dapat menjalankan tupoksi sesuai aturan yang berlaku. Dicontohkannya, BK sudah buktikan, lewat surat keputusan yang sudah disampaikan kemarin terkait masalah pimpinan dewan di dalam rapat paripurna.

"Ini harusnya menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua anggota, dan tak boleh semena-mena di lembaga ini (DPRD), kita (BK,red) hadir disini menjalankan amanah rakyat untuk mendisiplinkan anggota. Tapi semua terpulang kepada partainya masing-masing, kalau partainya membiarkan, kita punya aturan untuk menindaklanjutinya," tegasnya lagi. 

Ditegaskan Ruslan lagi, aturan yang digunakan untuk seluruh anggota dewan ialah amanat undang-undang dan juga tatib dan kode etik. "Enam kali berturut-turut tidak hadir saat paripurna tanpa keterangan bisa diberhentikan tanpa diadukan, " ujarnya. 

Ini kata undang-undang tegas Ruslan. "saya sudah buat Tabulasi nya untuk 2020 dan 2021 untuk absensi, dan saya tidak ada tendensi apapun dalam hal ini, hanya menjalankan aturan. Kalau sakit harus ada keterangannya, begitu juga alasan lainnya harus ada bukti, tak bisa semena-mena, " katanya. 

Supaya aturan dapat dijalankan dengan benar oleh para anggota DPRD, Ruslan juga menyampaikan sudah menyampaikan secara lisan dan akan diperkuat dengan menyurati Fraksi-Fraksi. "Kami sudah sampaikan secara lisan dan akan bersurat ke fraksi-fraksi, dan kami akan ambil tindakan. Nanti dibilang pula ada kepentingan politik? , ini memang lembaga politik, tetapikan perlu dijaga citra dan martabatnya, bukan semena-mena," sebut Ruslan. 

Disebutkan Ruslan, sudah ada yang hampir enam dan tinggal di tindak. "Udah ada yang lima kali absen berturut, hampir kami ambil tindakan, dan datang tadi dia paripurna, saya ada tabulasi kehadiran anggota dewannya. Ingat kawan, tupoksi anggota dewan itu adalah di saat rapat penting, ini bisa PAW tanpa aduan," tutupnya. 


Tulis Komentar